Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) pada instrumen moneter/keuangan tertentu segera terbit.
Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan RPP mengenai perlakuan PPh atas penghasilan dari penempatan DHE SDA tersebut sudah rampung diharmonisasi. Saat ini, RPP tersebut tinggal menunggu penetapan oleh presiden.
"RPP-nya sudah selesai harmonisasi. Ini sedang dalam proses administrasi penetapannya," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Sabtu (27/4/2024).
Febrio mengatakan pokok utama dalam RPP mengenai perlakuan PPh atas penghasilan dari penempatan DHE SDA yakni terdapat tambahan insentif apabila DHE SDA ditempatkan di dalam instrumen rupiah. Kemudian, insentif PPh ditujukan untuk DHE SDA yang ditempatkan di berbagai instrumen, tidak hanya deposito.
PP 36/2023 telah mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus, mulai 1 Agustus 2023. Kewajiban ini berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara.
PP 36/2023 pun turut mengatur pemberian insentif agar eksportir tetap untung ketika memarkirkan DHE SDA di dalam negeri.
Sementara sejauh ini, pemberian insentif pajak atas penempatan DHE SDA di dalam negeri baru diatur dalam PP 123/2015, yakni apabila ditempatkan dalam instrumen deposito. PP 123/2015 menyatakan tarif PPh final atas bunga deposito penempatan DHE SDA jauh lebih rendah ketimbang tarif normal sebesar 20%.
Pada bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS, tarifnya hanya sebesar 10% apabila ditempatkan untuk jangka waktu 1 bulan, 7,5% untuk jangka waktu 3 bulan, 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.
Sementara untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah, tarif PPh finalnya sebesar 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan, 5% untuk jangka waktu 3 bulan, dan 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih.
Penerbitan RPP akan mengakomodasi insentif PPh atas penghasilan dari berbagai instrumen penempatan DHE SDA lainnya. Pasalnya sebagai implementasi PP 36/2023, BI telah menetapkan 7 jenis instrumen yang dapat digunakan untuk menempatkan DHE SDA dan pemanfaatan atas penempatan DHE SDA, yakni rekening khusus DHE SDA, deposito valas bank, serta term deposit valas DHE SDA.
Setelahnya, ada promissory notes Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), penempatan deposito valas yang dapat dimanfaatkan menjadi agunan kredit rupiah, swap valas nasabah-bank, serta swap valas bank-BI. (sap)