SEWINDU DDTCNEWS
LAYANAN PAJAK

Temui Pelanggaran oleh Pegawai Pajak? Laporkan Lewat 7 Saluran Ini

Redaksi DDTCNews
Senin, 22 April 2024 | 16.00 WIB
Temui Pelanggaran oleh Pegawai Pajak? Laporkan Lewat 7 Saluran Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dan seluruh unit vertikalnya menolak keras adanya pelanggaran dan benturan kepentingan yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN). 

DJP mengajak publik untuk berani lapor apabila menemukan adanya pelanggaran atau benturan kepentingan yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu, khususnya DJP. Tujuannya, membangun lingkungan kerja yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 

"Jika Anda mendapatkan atau mengetahui adanya benturan kepentingan, laporkan ke saluran pengaduan yang tersedia," tulis KPP Pratama Sumedang dalam unggahannya di medsos, dikutip pada Senin (22/4/2024). 

Setidaknya ada 7 saluran yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat selaku wajib pajak untuk melaporkan adanya pelanggaran atau benturan kepentingan oleh pegawai DJP. 

Pertama, WISE Kemenkeu. WISE adalah singkatan dari Whistleblowing System, sebagai aplikasi yang disediakan oleh Kemenkeu dalam menerima informasi pelanggaran oleh pegawai. WISE bisa diakses pada laman wise.kemenkeu.go.id

Kedua, live chat melalui pajak.go.id. Publik bisa mengakses laman tersebut dan berkomunikasi kepada petugas pajak melalui kolom chat

Ketiga, sambungan telepon Kring Pajak 1500200. Melalui saluran ini, publik bisa berbicara langsung dengan petugas pajak dan menyampaikan laporannya. 

Keempat, website pengaduan DJP, pengaduan.pajak.go.id. Mirip dengan WISE, aplikasi ini dikembangkan secara internal oleh DJP. Masyarakat bisa mengaksesnya dan melaporkan keluhan atau temuannya terkait dengan pelanggaran pegawai. 

Kelima, email pengaduan DJP. Selain via website, pengaduan juga bisa disampaikan lewat email, yakni [email protected].

Keenam, Twitter (X) Kring Pajak, @kring_pajak. Masyarakat juga bisa melaporkan temuan pelanggaran melalui Twitter. Penyampaian laporan bisa dengan me-mention akun Kring Pajak atau via direct message. Untuk keamanan, pelapor bisa menggunakan akun cadangan yang tidak membebarkan identitas asli. 

Ketujuh, melalui saluran pelaporan khusus yang dimiliki oleh masing-masing KPP. KPP Pratama Sumedang misalnya, memiliki saluran Si Sopan Sumedang yang bisa diakses melalui akun medsosnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.