PMK 186/2021

Paling Lambat Akhir Bulan Ini, Laporan Tahunan Kantor Akuntan Publik

Redaksi DDTCNews
Selasa, 16 April 2024 | 11.15 WIB
Paling Lambat Akhir Bulan Ini, Laporan Tahunan Kantor Akuntan Publik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor akuntan publik (KAP) wajib menyampaikan laporan tahunan paling lambat akhir bulan ini.

Sesuai dengan PMK 186/2021, KAP adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan UU 5/2011 tentang Akuntan Publik.

“KAP wajib menyampaikan laporan secara lengkap dan benar melalui sistem elektronik paling lambat setiap akhir bulan April setiap tahunnya,” bunyi penggalan Pasal 40 ayat (1) PMK 186/2021, dikutip pada Selasa (16/4/2024).

Berdasarkan informasi pada laman resmi Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), penyampaian laporan tahunan KAP secara online melalui Portal Sistem Informasi Profesi Keuangan https://sso-pppk.kemenkeu.go.id.

Sesuai dengan ketentuan PMK 186/2021, laporan yang harus disampaikan tersebut terdiri atas 3 laporan. Pertama, laporan kegiatan usaha KAP untuk tahun takwim sebelumnya. Kedua, laporan keuangan KAP untuk tahun takwim sebelumnya.

Ketiga, laporan program dan realisasi tahunan program pengembangan profesi akuntan publik dan/atau dunia pendidikan akuntansi bagi KAP yang mempunyai rekan (sekutu pada KAP yang berbentuk usaha persekutuan) warga negara asing  (WNA) dan/atau mempekerjakan WNA.

Adapun laporan kegiatan usaha terdiri atas laporan pemberian jasa selain jasa audit atas informasi keuangan historis dan data tenaga kerja KAP. Data tenaga kerja KAP meliputi tenaga kerja profesional pemeriksa dan nonpemeriksa, tenaga kerja administratif, serta tenaga kerja asing.

“KAP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) [penyampaian laporan] dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis,” bunyi penggalan Pasal 40 ayat (3) PMK 186/2021.

Berdasarkan pada Pasal 54 ayat (2) PMK 186/2021, sanksi administratif berupa peringatan tertulis ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan. Adapun keputusan tersebut ditetapkan kepala PPPK atas nama menteri keuangan.

Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis itu dapat disertai dengan kewajiban untuk melaksanakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.