KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Dian Kurniati
Selasa, 16 April 2024 | 10.30 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pejabat pada pemerintahan yang baru lebih terbuka mengenai kepatuhan pajaknya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kepatuhan pajak menjadi salah satu bentuk pemenuhan kewajiban publik oleh para pejabat. Menurutnya, setiap pejabat negara harus membayar dan melaporkan pajaknya secara benar.

"Jangan sampai kekayaan yang dilaporkan di LHKPN ratusan miliar, tetapi enggak pernah bayar pajak. Nihil terus pajaknya, yang dilaporkan hanya gaji sebagai ASN," katanya dalam diskusi publik Pemberantasan Korupsi: Refleksi dan Harapan, dikutip pada Selasa (16/4/2024).

Alexander mengatakan sempat mengusulkan proses audit harta kekayaan di dalam mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Sayangnya, usulan tersebut belum terealisasi hingga saat ini.

Dalam rekrutmen pejabat pada pemerintah yang baru, dia mengharapkan audit harta kekayaan menjadi salah satu fokus perhatian. Menurutnya, audit harta kekayaan harus menjadi salah satu standar dalam menilai kelayakan seseorang menduduki suatu jabatan.

Alexander menyebut ada setidaknya 2 hal yang harus dipenuhi calon pejabat negara. Pertama, patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) apabila pejabat tersebut seorang ASN atau penyelenggara negara.

Kedua, patuh membayar dan melaporkan pajaknya secara benar. Menurutnya, kepatuhan pajak harus menjadi syarat yang tidak bisa ditawar oleh seorang pejabat negara.

"Itu yang masyarakat mestinya tuntut kepada setiap calon penyelenggara negara. Dia harus terbuka berapa dia bayar pajak," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.