SE-1/SP/2024

Daftar Antrean Online Layanan TPT Pengadilan Pajak, Ini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews
Selasa, 02 April 2024 | 13.25 WIB
Daftar Antrean Online Layanan TPT Pengadilan Pajak, Ini Ketentuannya

Ilustrasi. (foto: Sekretariat Pengadilan Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Lewat Surat Edaran Nomor SE-1/SP/2024, Sekretariat Pengadilan Pajak menerbitkan prosedur layanan administrasi secara tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Pengadilan Pajak.

Salah satu aspek yang dimuat dalam bagian Ketentuan SE-1/SP/2024 adalah mekanisme pendaftaran antrean online. Seperti diberitakan sebelumnya, pengguna layanan terlebih dahulu melakukan pendaftaran antrean secara online.

“Pendaftaran antrean secara online harus dilakukan 2 hari kerja sebelum rencana kedatangan di Pengadilan Pajak,” bunyi penggalan bagian Ketentuan SE-1/SP/2024, dikutip pada Selasa (2/4/2024).

Saat melakukan pendaftaran antrean secara online, pengguna layanan mengacu pada informasi pendaftaran antrean secara online sebagaimana disebutkan pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak.

Pendaftaran antrean secara online itu dilakukan dengan turut melampirkan formulir daftar penyerahan dokumen dan paling kurang menyebutkan data sebagai berikut:

  • Loket A: nama pemohon, jenis dokumen, nomor dan tanggal surat banding/gugatan/surat uraian banding/tanggapan/surat bantahan/surat lainnya, nomor dan tanggal keputusan yang diajukan banding dan/atau gugatan;
  • Loket B: nama pemohon, nama perusahaan/wajib pajak, keperluan, nomor kartu dan masa habis waktu izin kuasa hukum (IKH), nomor dan tanggal surat;
  • Loket C: nama pemohon, jenis dokumen, nomor dan tanggal putusan Pengadilan Pajak.

Adapun pengumuman pendaftaran antrean secara online akan diunggah pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak paling lambat 1 hari sebelum jadwal kedatangan.

Jika telah mendapatkan pendaftaran antrean secara online tetapi saat hari kedatangan tidak hadir, pengguna layanan dapat melakukan konfirmasi ke Whatsapp layanan informasi pada nomor 0812-1100-7510.

Seperti diketahui, layanan administrasi secara tatap muka atau melalui TPT dilakukan di Lantai 1 Gedung A Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk No. 7, Jakarta Pusat. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.