SEWINDU DDTCNEWS
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Dapat BPE Tapi Ada Kekeliruan, Masih Bisa Dibuat SPT Pembetulan

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 23 Maret 2024 | 14.07 WIB
Sudah Dapat BPE Tapi Ada Kekeliruan, Masih Bisa Dibuat SPT Pembetulan

Bukti penerimaan elektronik pada e-filing.

JAKARTA, DDTCNews - Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang sudah terlapor, dibuktikan dengan penerbitan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), masih bisa dilakukan pembetulan. 

Pembetulan SPT Tahunan dapat dilakukan sepanjang atas SPT tersebut belum dilakukan pemeriksaan. Penyampaian SPT pembetulan bisa dilakukan melalui e-filing

"SPT yang sudah terlapor tetapi ada kesalahan, dapat dilakukan pembetulan dengan menyampaikan SPT pembetulan," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Sabtu (23/3/2024). 

Penjelasan DJP di atas merespons pertanyaan seorang netizen di media sosial. Sebuah akun X menanyakan ketentuan pembuatan pembetulan atas SPT Tahunan yang dilaporkannya. Dalam SPT tersebut, meski sudah diterbitkan BPE, ternyata baru disadari ada kesalahan. 

"Ada poin yang ikut masuk dari SPT Tahunan [tahun pajak] sebelumnya pada bagian harta, jadi totalnya kelebihan," kata wajib pajak tersebut. 

Merujuk pada PP 50/2022, wajib pajak dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat dirjen pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

“Pemeriksaan dimulai sejak saat surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak,” bunyi Pasal 5 ayat (3) PP 50/2022.

Namun, perlu dicermati bahwa apabila pembetulan SPT Tahunan menyebabkan kurang bayar atau utang pajak menjadi lebih besar, terhadapnya dikenai sanksi administrasi.

"Sanski administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menkeu dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan dikenakan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan," bunyi Pasal 20 ayat 5 PMK 18/2021. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.