Notifikasi mengenai gagalnya pengiriman kode OTP.
JAKARTA, DDTCNews - Tidak sedikit wajib pajak yang melaporkan kendala dalam pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui e-registration (ereg) DJP Online dalam dua hari ini. Kendala yang dilaporkan, wajib pajak selalu gagal menerima kode OTP atau token melalui SMS sebagai alat verifikasi pendaftaran NPWP.
Ditjen Pajak (DJP) sendiri belum mengumumkan adanya kendala teknis di dalam internal sistem otoritas. Namun, contact center DJP memastikan keluhan para wajib pajak ini sudah disampaikan sedang dalam penanganan tim IT.
"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Informasi saat ini untuk kendala tersebut sedang ditangani oleh tim IT DJP, ya. Mohon kesediannya untuk menunggu dan silakan dicoba kembali secara berkala," cuit Kring Pajak, Jumat (22/3/2024).
Seorang wajib pajak di Twitter/X mengaku sudah mencoba mendaftar NPWP melalui ereg sejak Kamis (21/3/2024) kemarin. Sayangnya, progres pendaftaran berhenti karena token yang tak juga diterimanya melalui SMS.
Sebelumnya, DJP juga mengimbau wajib pajak agar tidak meminta ulang (request) kode OTP dalam waktu yang berdekatan dengan permintaan sebelumnya. Hal ini dikhawatirkan hanya akan menyedot pulsa wajib pajak.
Sebagai informasi, untuk menghindari kegagalan pengiriman kode OTP lewat SMS, ada sejumlah hal yang perlu diketahui wajib pajak.
Pertama, kode OTP e-reg saat ini hanya bisa dikirimkan kepada provider Telkomsel, Indosat, dan XL. Selain itu, tidak bisa. Karenanya, wajib pajak perlu menggunakan nomor HP dari salah satu provider tersebut saat mendaftarkan NPWP secara online.
Kedua, saat memasukkan nomor HP, awali dengan angka 62 tanpa tanda '+' dan angka nol (0). Ketiga, pastikan juga nomor HP yang digunakan tersedia pulsa minimal Rp500. (sap)