KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pulang ke Indonesia, Barang Pindahan WNI Bisa Bebas dari Bea Masuk

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 22 Maret 2024 | 13.00 WIB
Pulang ke Indonesia, Barang Pindahan WNI Bisa Bebas dari Bea Masuk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Warga negara indonesia (WNI) yang baru selesai belajar atau bekerja di luar negeri dan hendak pulang ke Indonesia dapat memperoleh pembebasan bea masuk atas barang pindahan.

Barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. Adapun pembebasan bea masuk atas barang pindahan diatur dalam UU Kepabeanan dan PMK 28/2008.

“Atas impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk.” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 28/2008, dikutip pada Jumat (22/3/2024).

Untuk diperhatikan, pembebasan bea masuk tidak berlaku atas barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor. Lebih lanjut, terdapat 4 golongan WNI yang dapat memperoleh pembebasan bea masuk atas barang pindahannya.

Pertama, PNS, TNI, atau Polri yang menjalankan tugas atau belajar di luar negeri paling singkat 1 tahun, dengan atau tanpa keluarga. Kedua, pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri paling singkat 1 tahun.

Ketiga, diplomat atau pejabat negara yang bertugas di luar negeri paling singkat 1 tahun secara terus menerus. Keempat, WNI yang bekerja dan menetap di luar negeri paling singkat 1 tahun secara terus menerus.

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, pemilik barang atau kuasanya harus menyampaikan pemberitahuan pabean impor ke kantor pabean tempat pemasukan barang pindahan. Pemberitahuan tersebut disampaikan dengan melampirkan 3 dokumen.

Pertama, daftar perincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan.

Kedua, surat keterangan dan/atau dokumen yang menjadi bukti selesai bertugas/selesai belajar/pindah/surat keterangan yang dipersyaratkan. Simak Syarat-Syarat agar Barang Pindahan Bebas Bea Masuk

Ketiga, fotokopi paspor. Kendati bebas bea masuk, barang pindahan akan dilakukan pemeriksaan fisik. Selain WNI, warga negara asing (WNA) yang karena pekerjaannya harus pindah ke Indonesia juga bisa memperoleh fasilitas serupa sepanjang memenuhi syarat.

Perlu diingat, barang pindahan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sepanjang tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan. Jika barang tidak tiba secara bersamaan maka barang tersebut harus tiba paling lama 3 bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia.

Selain itu, pembebasan bea masuk tidak diberikan terhadap diplomat/pejabat negara yang masih tinggal di luar negeri dan hanya pulang ke Indonesia untuk keperluan cuti. Peraturan tersebut juga berlaku untuk warga sipil yang tinggal di luar negeri kurang dari 1 tahun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.