Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan pengisian identitas dalam pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 atas pegawai tetap yang merupakan seorang istri dengan NPWP gabung dengan suaminya.
Contact center Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 atas pegawai tetap tersebut dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) istri sepanjang NIK istri sudah dilakukan validasi data.
“Sesuai dengan PENG-06/PJ.09/2024, sepanjang atas NIK istri tersebut sudah dilakukan validasi data anggota keluarga pada NPWP suami maka gunakan NIK istri dalam pembuatan bukti potong PPh Pasal 21,” sebut Kring Pajak di media sosial, Kamis (21/3/2024).
Dalam e-bupot 21/26, kolom identitas penerima penghasilan yang dipotong memuat 2 pilihan, yakni NPWP dan NIK. Jika identitas yang dipilih adalah NPWP, pemotong mengisi 15 digit NPWP. Nama dan alamat akan terisi secara otomatis jika NPWP sudah terdaftar pada sistem DJP.
Kemudian, jika identitas yang dipilih adalah NIK, pemotong dapat mengisi 16 digit NIK, nama lengkap, dan alamat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Kemudian, pemotong perlu menekan tombol Cek untuk mengetahui validitas data.
Sistem akan membaca ‘valid’ jika data yang diisi sesuai dengan data yang terdapat pada sistem Dukcapil. Seperti diberitakan sebelumnya, validasi akan mencakup kesesuaian atas 2 hal, yakni NIK itu sendiri dan nama yang tercantum dalam KTP.
Jika tidak valid, NIK tidak dapat digunakan. Selain memastikan kesesuaian kedua hal tersebut, pembuat bukti potong juga dapat melakukan pengecekan ke Dukcapil. Simak ‘Pakai NIK di e-Bupot 21/26? DJP Minta Wajib Pajak Pastikan Ini’.
Sebagai informasi kembali, apabila NPWP suami-istri digabung maka yang melakukan pemadanan cukup suaminya. Saat pemadanan, suami perlu menambahkan data istri pada data anggota keluarga. (rig)