PMK 172/2023

WPDN Ditetapkan sebagai BUT, Harus Sampaikan Seluruh Data Ini

Redaksi DDTCNews
Rabu, 20 Maret 2024 | 09.15 WIB
WPDN Ditetapkan sebagai BUT, Harus Sampaikan Seluruh Data Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 172/2023 turut memuat ketentuan penerapan PKKU atau ALP dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa atas wajib pajak dalam negeri (WPDN) yang memiliki ketentuan sebagai bentuk usaha tetap (BUT).

Berdasarkan pada Pasal 15 ayat (1) PMK 172/2023, jika WPDN yang melakukan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa memenuhi ketentuan sebagai BUT (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penentuan BUT), WPDN itu juga ditetapkan sebagai BUT.

“BUT … harus menyampaikan seluruh data dan/atau informasi terkait transaksi yang dilakukan oleh pihak afiliasi di luar negeri yang terkait dengan usaha atau kegiatan BUT,” bunyi penggalan Pasal 15 ayat (2) PMK 172/2023, dikutip pada Rabu (20/3/2024)

Penyampaian seluruh data dan/atau informasi terkait dengan transaksi yang dilakukan oleh pihak afiliasi di luar negeri tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan di bidang perpajakan.

“Data dan/atau informasi …  digunakan dalam menentukan nilai transaksi BUT,” bunyi penggalan Pasal 15 ayat (4) PMK 172/2023.

Jika BUT tidak memenuhi ketentuan terkait dengan penyampaian seluruh data dan/atau informasi tersebut, nilai transaksi ditentukan dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP).

Adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (6) PMK 172/2023, pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang sebelumnya telah dilaksanakan WPDN diperhitungkan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan BUT.

Pemenuhan kewajiban perpajakan BUT dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Simak sejumlah ulasan terkait dengan ketentuan dalam PMK 172/2023 di sini.

Adapun transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa adalah transaksi yang meliputi transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang dilakukan antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak menentukan lawan transaksi dan harga transaksi. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.