Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Surat pernyataan oleh wajib pajak orang pribadi UMKM yang menunjukkan bahwa omzet usaha tidak melebihi Rp500 juta hanya perlu diserahkan kepada pemotong/pemungut pajak. Surat pernyataan ini tidak menjadi bagian dari dokumen yang perlu dilampirkan wajib pajak UMKM dalam SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.
Terhadap wajib pajak orang pribadi UMKM yang telah menyerahkan surat pernyataan tersebut, pemotong atau pemungut PPh tidak dapat melakukan pemotongan atau pemungutan PPh final 0,5%.
"Format surat pernyataan bisa dilihat pada Lampiran Huruf C PMK 164/2023. Sementara itu, dokumen yang perlu dilampirkan dalam SPT silakan mengacu ke lampiran PER-02/PJ/2019," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (14/3/2024).
Mengacu pada lampiran PER-02/PJ/2019, surat pernyataan tentang omzet wajib pajak orang pribadi memang tidak termasuk dalam dokumen yang perlu dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan.
Hanya saja, jika dibutuhkan, kantor pajak bisa menyampaikan surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan PPh orang pribadi kepada wajib pajak. Dalam kasus ini, DJP bisa meminta wajib pajak melampirkan perhitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh final UMKM berdasarkan PP 55/2022.
Perlu diketahui pula, bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang omzetnya sudah melebihi Rp500 juta, wajib pajak perlu menunjukkan salinan surat keterangan (suket) ketika melakukan transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa kepada pemotong/pemungut pajak.
Dengan menunjukkan suket, wajib pajak akan dikenai pemotongan/pemungutan PPh final sebesar 0,5%, bukan pemotongan PPh Pasal 21 ataupun PPh Pasal 22 dengan tarif normal. (sap)