Ilustrasi. Tampilan submenu Pra Pelaporan DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews - Untuk sementara ini, Riwayat Pemotongan Pemungutan pada submenu Pra Pelaporan DJP Online belum menampilkan semua data bukti potong.
Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan Riwayat Pemotongan Pemungutan untuk sementara ini hanya menampilkan data bukti potong yang dibuat oleh pemotong (pihak lain) yang menggunakan aplikasi e-SPT PPh dan e-bupot PPh Pasal 23/26.
“Data bukti potong yang dibuat menggunakan aplikasi lain seperti e-bupot unifikasi untuk saat ini belum dapat ditampilkan pada menu tersebut,” tulis Kring Pajak saat merespons warganet di X, dikutip pada Senin (26/2/2024).
Adapun riwayat pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang ditampilkan dibatasi untuk 1 tahun terakhir. Apabila data masih belum tersedia pada Riwayat Pemotongan Pemungutan submenu Pra Pelaporan DJP Online, wajib pajak diimbau untuk melakukan konfirmasi kepada lawan transaksi.
“Kami sarankan … tetap melakukan konfirmasi kepada lawan transaksi … untuk mendapatkan bukti potongnya ya,” imbuh Kring Pajak.
Seperti diketahui, dalam submenu Pra Pelaporan, DJP sudah menyediakan sejumlah aplikasi yang digunakan dalam pembuatan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh sebelum pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Salah satunya adalah e-bupot unifikasi. Seperti diketahui, kewajiban penggunaan e-bupot unifikasi dimulai sejak masa pajak April 2022. Simak ‘Pakai e-Bupot Unifikasi, Semua Pemotong/Pemungut PPh Tanpa Terkecuali’.
Terbaru, ada aplikasi e-bupot 21/26 yang digunakan untuk membuat bupot PPh Pasal 21/26 serta mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Aplikasi ini digunakan mulai masa pajak Januari 2024.