Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Koreksi transfer pricing yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) tidak serta merta ditindaklanjuti dengan penyesuaian PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 PMK 172/2023.
Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional IV DJP Didit Hariyanto mengatakan pemeriksa harus bisa mengalokasikan hasil koreksi transfer pricing pada setiap transaksi penyerahan BKP/JKP sebelum melakukan penyesuaian PPN,
"Pemeriksa harus bisa menunjukkan faktur pajak mana yang salah. Jika bisa, penyesuaian PPN dapat dilakukan. Jika tak bisa mengalokasikan faktur pajak mana yang salah maka tidak bisa melakukan penyesuaian PPN," katanya dalam acara yang digelar IAI, Selasa (20/2/2024).
Sementara itu, Analis Transfer Pricing dan MAP/APA DJP Pramuji Handra Jadi menambahkan bahwa ketentuan penyesuaian PPN dimasukkan dalam Pasal 39 PMK 172/2023 guna memberikan kepastian terhadap wajib pajak.
Merujuk pada Pasal 39 PMK 172/2023, penyesuaian PPN harus dilaksanakan sesuai dengan Pasal 2 UU PPN. Dalam pasal tersebut telah ditegaskan bahwa bila harga jual/penggantian ditekan lebih rendah akibat adanya hubungan istimewa maka harga jual/penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar saat penyerahan BKP/JKP.
"Dari latar belakang pengaturan ini, kami sebenarnya ingin memberikan kepastian dan menjaga wajib pajak untuk case-case yang beragam. Dalam beberapa case, pemeriksa ketika PPh-nya dikoreksi, dilakukan ekualisasi langsung ke PPN. Praktik-praktik seperti itu tidak bisa serta merta dilakukan, harus ada pagarnya," ujar Pramuji.
Sebagai informasi, Pasal 39 ayat (1) PMK 172/2023 memberikan kewenangan kepada DJP untuk melakukan penyesuaian harga jual/penggantian yang dipengaruhi hubungan istimewa guna menghitung PPN yang terutang.
Harga jual/penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar dalam hal harga jual/penggantian lebih rendah dari harga pasar. Penyesuaian harga jual atau penggantian dilakukan apabila terdapat koreksi transfer pricing yang bisa dialokasikan ke setiap transaksi penyerahan BKP/JKP.
Penyesuaian harga jual/penggantian kepada PKP penjual tidak mengakibatkan penyesuaian pajak masukan bagi PKP pembeli BKP/JKP. (rig)