ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Impor Bukti Potong PPh 21 di e-Bupot 21/26, Coba Cara Ini

Redaksi DDTCNews
Selasa, 20 Februari 2024 | 14.00 WIB
Gagal Impor Bukti Potong PPh 21 di e-Bupot 21/26, Coba Cara Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pelaporan SPT masa PPh Pasal 21 dilakukan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir. Menjelang batas pelaporan SPT masa PPh Pasal 21 ini, tidak sedikit pemotong pajak yang mengeluhkan adanya kendala teknis di aplikasi e-bupot 21/26. 

Rata-rata masalah yang ditemui adalah gagalnya upload impor bukti potong PPh Pasal 21 ke aplikasi e-bupot 21/26. Dari laporan wajib pajak, muncul keterangan 'ERR-API: Terjadi masalah pada server. Silakan hubungi administrator' pada laman e-bupot 21/26. 

"Sampai saat ini belum ada informasi resmi terkait error pada bupot PPh 21," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (20/2/2024). 

DJP menegaskan tidak ada kendala teknis di internal otoritas. Namun, bagi wajib pajak yang menemui kesulitan dalam impor bukti potong PPh Pasal 21 di e-bupot 21/26, bisa mengikuti beberapa langkah yang disampaikan DJP. 

Pertama, pastikan koneksi internet stabil. Kedua, clear cache dan cookies pada browser. Ketiga, gunakan private window (Mozilla) atau incognito window (Chrome). Keempat, gunakan browser atau perangkat lain. Kelima, coba kembali secara berkala.

Selain itu, DJP juga menyinggung bentuk kendala lain yang kerap dialami wajib pajak, yakni gagalnya validasi NPWP dan NIK saat impor bukti potong. 

Jika hal itu terjadi, wajib pajak perlu memastikan kembali pengisian NPWP yang di-input sudah sesuai. Jika menggunakan NIK maka perlu dipastikan juga pengisian NIK dan nama penerima penghasilan sudah sesuai. 

Sesuai dengan Petunjuk Penggunaan e-Bupot 21/26, sebelum pelaporan, pengguna perlu membuka dan melengkapi draf SPT Masa PPh Pasal 21/26. Proses ini dilakukan melalui menu SPT Masa pada submenu Penyiapan SPT Masa PPh Pasal 21/26 pada aplikasi e-bupot 21/26.

Setelah proses itu selesai, pengguna bisa bersiap melaporkan SPT. Untuk pengiriman file SPT, pengguna perlu masuk kembali ke submenu Penyiapan SPT Masa PPh Pasal 21/26 pada aplikasi e-bupot 21/26. Kemudian, pengguna menekan tombol Kirim SPT.

Setelah tombil Kirim SPT ditekan, sistem akan memunculkan informasi terkait dengan draf SPT yang akan dikirim. Pengguna perlu memeriksa kembali setiap kolom yang ada pada formulir 1721. Setelah itu, pengguna aplikasi bisa memilih tab Kirim SPT.

Pada kolom Kirim SPT, tekan tombol [di sini] untuk meminta kode verifikasi. Kode tersebut akan dikirimkan ke surat elektronik atau email. Adapun email yang dimaksud merupakan email yang terdaftar pada laman DJP Online.

Setelah itu, pengguna perlu menyalin kode verifikasi yang didapat melalui email tersebut. Kemudian, pengguna memasukkannya ke kolom Kode Verifikasi. Lalu, pengguna menekan tombol Kirim SPT untuk melaporkan SPT Masa yang dimaksud.

“SPT yang berhasil dikirimkan akan masuk ke menu Dashboard,” tulis DJP. Simak pula ‘Apa Itu e-Bupot 21/26?’. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.