Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Mulai masa Januari 2024, pemotong pajak wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 sepanjang terdapat penghasilan yang diberikan.
Ketentuan tersebut berlaku juga apabila jumlah pajak yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil. Kondisi itu bisa terjadi ketika penghasilan yang diberikan perusahaan di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
"Pemotong wajib lapor SPT Masa PPh Pasal 21 sepanjang ada penghasilan yang diberikan, termasuk jika pajak yang dipotong nihil. Hal itu diatur dalam Pasal 20 ayat (3) PMK 168/2023," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP), dikutip pada Senin (19/2/2024).
Sesuai dengan PMK 168/2023, pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, dalam hal ini pemberi kerja, harus memberikan bukti pemotongan PPh 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun berkala paling lama sebulan setelah tahun kalender berakhir.
Pemberian bukti potong potong PPh Pasal 21 ini tetap harus dilakukan meski penghasilan karyawan di bawah batas PTKP.
Bukti pemotongan pajak merupakan bukti secara sah yang menunjukkan bahwa wajib pajak sudah membayar pajak yang terutang. Setelah menerima bukti potong, setiap wajib pajak sangat dianjurkan untuk menyimpan bukti potong tersebut dengan baik untuk kemudian dipakai dalam melaporkan SPT Tahunan.
Bukti pemotongan PPh Pasal 21 dengan form 1721-A1 diperuntukkan untuk pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala.
Dalam pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Bukti Potong 1721-A1/A2), ada beberapa peraturan yang harus diketahui oleh pemberi kerja, di antaranya adalah sebagai berikut ini.
Pertama, bukti potong 1721 A1/A2 hanya diberikan untuk pegawai tetap saja, sedangkan untuk pegawai tidak tetap dan bukan pegawai tidak dibuatkan.
Kedua, bukti potong 1721 A1/A2 adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk satu tahun pajak atau selama pegawai tetap tersebut bekerja pada si pemberi kerja selama tahun pajak yang bersangkutan.
Ketiga, bukti potong 1721 A1/A2 akan dipakai oleh pegawai tetap dalam melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi.
Keempat, berdasarkan amanat PER-16/PJ/2016, pemberi kerja diharuskan untuk membuat bukti potong 1721 A1/A2 selambat-lambatnya bulan Januari tahun berikutnya. (sap)