PER-5/PJ/2023

SPT Tahunan Lebih Bayar, WP Boleh Restitusi Dipercepat Tanpa Diperiksa

Muhamad Wildan
Senin, 19 Februari 2024 | 11.30 WIB
SPT Tahunan Lebih Bayar, WP Boleh Restitusi Dipercepat Tanpa Diperiksa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang melaporkan kelebihan pembayaran dalam SPT Tahunan berhak untuk menerima restitusi dipercepat sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.

Dalam hal lebih bayar yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi tidak melebihi Rp100 juta, PER-5/PJ/2023 memungkinkan wajib pajak orang pribadi untuk menerima restitusi dipercepat sesuai dengan Pasal 17D UU KUP.

"Dalam hal berdasarkan hasil penelitian…terdapat kelebihan pembayaran pajak, …permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak…akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 17D UU KUP dengan penerbitan SKPPKP," bunyi Pasal 2 ayat (4) huruf a PER-5/PJ/2023, dikutip pada Senin (19/2/2024).

Pemberitahuan akan diterbitkan kepada wajib pajak orang pribadi paling lama 5 hari kerja sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap. Sementara itu, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dari restitusi dipercepat akan terbit maksimal 15 hari kerja sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap.

Restitusi dipercepat diberikan kepada wajib pajak orang pribadi tanpa didahului pemeriksaan terlebih dahulu. DJP hanya akan melakukan penelitian atas permohonan restitusi dipercepat yang disampaikan.

Merujuk pada SE-10/PJ/2023, penelitian yang dimaksud antara lain penelitian atas kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, bukti potong yang dikreditkan wajib pajak, serta validitas NTPN atas pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak.

Perlu diperhatikan, wajib pajak orang pribadi perlu menyampaikan permohonan melalui SPT Tahunan guna mendapatkan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP.

Dalam hal penerima restitusi dipercepat diperiksa dan dijatuhi sanksi, wajib pajak orang pribadi tersebut tidak dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17D ayat (2) UU KUP.

Wajib pajak orang pribadi mendapatkan fasilitas pengurangan sanksi administratif berupa bunga sebesar suku bunga acuan ditambah dengan uplift factor 15% sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) UU KUP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.