ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Pemberitahuan NPPN Harus Disampaikan Paling Telat Bulan Depan

Muhamad Wildan
Sabtu, 10 Februari 2024 | 09.00 WIB
Ingat! Pemberitahuan NPPN Harus Disampaikan Paling Telat Bulan Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas berkesempatan untuk menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) hingga akhir Maret 2024.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 54/2021, wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan neto perlu menyampaikan pemberitahuan kepada DJP pada 3 bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan.

"Wajib pajak ... dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN dan melakukan pencatatan, dengan syarat memberitahukan kepada dirjen pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PMK 54/2021, dikutip Jumat (9/2/2024).

Bila pemberitahuan tidak disampaikan, wajib pajak akan dianggap memilih untuk menyelenggarakan pembukuan dan tidak berhak menggunakan NPPN. "Dalam hal wajib pajak ... tidak memberitahukan kepada dirjen pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), wajib pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan," bunyi Pasal 4 ayat (4) PMK 54/2021.

Oleh karena itu, wajib pajak orang pribadi perlu secara rutin menyampaikan pemberitahuan kepada DJP setiap awal tahun agar tetap bisa menggunakan skema NPPN untuk menghitung penghasilan neto dalam rangka menghitung pajak terutang.

Bila pemberitahuan NPPN tidak disampaikan dan wajib pajak orang pribadi terlanjur dianggap menyelenggarakan pembukuan, wajib pajak tidak berhak menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN untuk tahun-tahun berikutnya.

"Wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf c, yang pada suatu tahun pajak sejak tahun pajak 2022, telah menyelenggarakan pembukuan, tidak dapat: melakukan pencatatan; dan/atau menghitung penghasilan netonya menggunakan NPPN, pada tahun pajak-tahun pajak berikutnya," bunyi Pasal 17 PMK 54/2021.

Pemberitahuan untuk menggunakan NPPN dapat disampaikan oleh wajib pajak lewat fitur Info KSWP yang tersedia di DJP Online.

Dalam Info KSWP, wajib pajak orang pribadi perlu mengeklik menu Pemberitahuan Penggunaan NPPN. Setelah itu, wajib pajak perlu memilih tahun penggunaan NPPN sesuai dengan tahun berjalan dan mengeklik Cek Data.

Sistem Info KSWP nantinya akan mengecek seluruh variabel yang harus dipenuhi untuk memanfaatkan NPPN. Bila seluruh variabel sudah terpenuhi, wajib pajak dapat mengeklik Cetak BPS. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.