Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) netral dalam pelaksanaan pemilu 2024.
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi mengatakan terdapat ancaman sanksi bagi ASN yang tidak netral. Sanksi untuk ASN ini dilakukan berdasarkan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS dan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
"Setiap laporan dugaan pelanggaran tersebut kemudian diproses oleh kementerian/lembaga yang masuk dalam Satgas Netralitas ASN yakni BKN, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan KASN," katanya, dikutip pada Rabu (7/2/2024).
Nanang mengatakan sejak proses penyelenggaraan pemilu 2024 pada 2023 hingga 31 Januari 2024, satgas telah menerima 47 laporan pelanggaran netralitas ASN berupa disiplin dan kode etik. Dari angka tersebut, 42 laporan di antaranya adalah pelanggaran disiplin dan 5 laporan pelanggaran kode etik.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini berasal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal informasi dan pengaduan Pemerintah, seperti media sosial dan LAPOR. Menurutnya, data tersebut berpotensi terus bertambah selama proses pemilu 2024 berlangsung.
Dia menjelaskan jenis pelanggaran netralitas berupa disiplin yang dilaporkan meliputi aksi pemberian dukungan kepada paslon capres-cawapres tertentu, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, serta ikut sebagai peserta kampanye paslon.
Sementara jenis pelanggaran netralitas berupa kode etik seperti membuat postingan dukungan kepada paslon, likes/comment/share unggahan paslon tertentu, memasang spanduk, serta menghadiri deklarasi paslon.
Sanksi netralitas ASN untuk pelanggaran disiplin akan masuk dalam kategori sedang dan berat. Pada kategori sedang, sanksinya berupa pemotongan tunjangan kinerja (kukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan.
Kemudian untuk sanksi disiplin berat, berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Sementara sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik, berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai PP 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS," ujarnya.
Saat ini, Satgas Netralitas ASN telah memiliki Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) untuk menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dengan sistem tersebut, akan terpenuhi prinsip keputusan bersama dari 5 instansi mengenai pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu yang objektif, transparan, akuntabel, terintegrasi, dan memenuhi persamaan data hasil penanganan pelanggaran. (sap)