Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi e-bupot 21/26 memungkinkan pemotong pajak untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21 menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) istri.
Dalam hal pegawai adalah wanita kawin yang melaksanakan kewajiban perpajakan digabung dengan suami, bukti potong PPh Pasal 21 dapat dibuat menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) suami atau NIK istri.
"Pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 atas pegawai dengan NPWP istri yang gabung dengan suami bisa dengan 2 cara, yaitu menggunakan NPWP suami atau dengan menggunakan NIK istri," sebut Kring Pajak di media sosial, Rabu (31/1/2024).
Pegawai berstatus istri yang melaksanakan kewajiban pajak digabung dengan suami tidak akan dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% meski nomor identitas yang dicantumkan dalam bukti potong adalah NIK istri.
"Untuk tarifnya, tidak ada perbedaan tarif dengan penginputan identitas NPWP," jelas Kring Pajak.
Sebagai informasi, aplikasi e-bupot 21/26 tidak memungkinkan pemotong pajak untuk membuat bukti potong tanpa NPWP dan mengenakan tarif lebih tinggi sebesar 20% terhadap wajib pajak orang pribadi yang tak ber-NPWP tersebut.
Bila wajib pajak orang pribadi tidak memiliki atau tidak menunjukkan NPWP, pemotong pajak harus mencantumkan NIK dari wajib pajak tersebut dalam bukti potong PPh Pasal 21.
"Kolom NIK ini wajib diisi jika penerima penghasilan yang dipotong tidak memiliki NPWP," tulis DJP dalam buku Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26.
Bila nomor identitas yang digunakan adalah NIK, pemotong pajak juga harus mencantumkan nama dan alamat wajib pajak orang pribadi penerima penghasilan ke dalam bukti potong PPh Pasal 21. Nama dan alamat harus dicantumkan lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP.
NIK, nama, dan alamat nantinya akan divalidasi secara otomatis berdasarkan data dari Kemendagri. Dengan demikian, identitas yang dicantumkan dalam bukti potong PPh Pasal 21 harus valid. (rig)