Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali mencabut izin atas dua pialang berjangka. Keduanya adalah PT CCAM Berjangka Indonesia dan PT Eternity Futures.
Pencabutan izin dilakukan karena kedua pialang berjangka itu tidak melakukan langkah-langkah perbaikan dalam jangka waktu selama 90 haru sejak tanggal pembekuan usaha.
"Pencabutan izin usaha tidak menghilangkah atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan nasabah atas segala pelanggaran yang menimbulkan kerugian," tulis Bappebti dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (29/1/2024).
Tak cuma itu, kedua pialang berjangka juga tetap harus melunasi denda terkait dengan keterlambatan penyampaian laporan keuangan maupun laporan Direktur Kepatuhan.
"Dengan dicabutnya izin usaha, Bappebti juga mencabut seluruh izin wakil pialang berjangka pada kedua pialang berjangka," tulis Bappebti.
Sebagai informasi, pencabutan izin PT CCAM Berjangka Indonesia dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 02/2024, sedangkan pencabutan izin PT Eternity Futures mengacu pada Surat Keputusan Kepala Bappebti 04/2024.
Sebagai pengawas perdagangan berjangka, Bappebti berwenang untuk memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan pialang berjangka yang bermasalah.
Sejumlah sanksi yang bisa dijatuhkan, antara lain, peringatan tertulis, pembatasan usaha, pembekuan izin usaha, pemberian status Daftar Orang dalam Catatan (DODC) dan Daftar Orang dalam Pemantauan (DODP), serta pencabutan izin usaha. (sap)