SEWINDU DDTCNEWS
PMK 172/2023

Penerapan PKKU dalam Restrukturisasi Usaha, Perlu Pembuktian 4 Hal Ini

Redaksi DDTCNews
Rabu, 24 Januari 2024 | 14.35 WIB
Penerapan PKKU dalam Restrukturisasi Usaha, Perlu Pembuktian 4 Hal Ini

Ilustrasi. (foto: freepik)

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan PMK 172/2023, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP) untuk restrukturisasi usaha harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan.

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (5) PMK 172/2023, penerapan PKKU atau ALP untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan pada Pasal 4 ayat (4).

“Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu … meliputi … restrukturisasi usaha,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (6) huruf f PMK 172/2023, dikutip pada Rabu (24/1/2024).

Tahapan pendahuluan untuk penerapan PPKU atau ALP pada restrukturisasi usaha meliputi pembuktian atas beberapa aspek. Berdasarkan pada Pasal 13 ayat (7) PMK 172/2023, tahapan pendahuluan untuk restrukturisasi usaha meliputi pembuktian atas:

  • motif, tujuan, dan alasan ekonomis (economic rationale) dari restrukturisasi usaha;
  • restrukturisasi usaha sesuai dengan substansi dan keadaan yang sebenarnya;
  • manfaat yang diharapkan (expected benefit) dari restrukturisasi usaha; dan
  • restrukturisasi usaha tersebut merupakan pilihan terbaik dari berbagai pilihan lain yang tersedia.

Adapun pembuktian atas manfaat yang dimaksud berupa peningkatan penjualan, penurunan biaya, perlindungan atas posisi komersial, atau pemenuhan kebutuhan kegiatan komersial lainnya. Hal ini termasuk untuk kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

“Dalam hal wajib pajak tidak dapat membuktikan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan …, transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tersebut tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha,” bunyi penggalan Pasal 14 PMK 172/2023.

Sebagai informasi kembali, PMK 172/2023 kembali mempertegas definisi hubungan istimewa yang sebelumnya telah diperluas dalam PP 55/2022. Selain itu, PMK 172/2023 memperluas cakupan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu. Simak ‘PMK 172 Tahun 2023 Perbarui Ketentuan Mengenai Hubungan Istimewa’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.