Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang berkaitan dengan transfer pricing akan direvisi dalam waktu dekat.
Saat ini, ketentuan terkait transfer pricing termuat dalam 3 PMK yakni PMK 213/2016, PMK 49/2019, dan PMK 22/2020. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan muatan dalam ketiga PMK tersebut akan dilebur ke dalam 1 PMK baru.
"Mengenai prinsip kelaziman usaha ada 1 PMK sendiri yang saat ini berlaku. Kemudian, terkait dengan advance pricing agreement (APA) juga ada 1 PMK sendiri. Lalu mutual agreement procedure (MAP) juga 1 PMK sendiri. Ini tinggal menunggu pengundangan saja," ujar Suryo, Selasa (2/1/2023).
Tak hanya memuat soal transfer pricing, APA, dan MAP, PMK baru tersebut juga akan memuat ketentuan soal pemeriksaan atas wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional III DJP Khodori Eko Purwanto mengatakan PMK baru terkait dengan transfer pricing sesungguhnya tidak banyak mengubah ketentuan yang selama ini berlaku.
Namun, terdapat penegasan-penegasan terkait dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP) sesuai dengan PP 55/2022.
"Sudah ada definisi. Kami melihatnya, baik wajib pajak maupun fiskus, ketika ada mulai transaksi bisa duduk dengan aturan di meja yang sama," ujar Khodori pada Oktober 2023.
Sebagai contoh, PMK baru ini nantinya akan memuat definisi yang tegas terkait primary adjustment, secondary adjustment, dan corresponding adjustment. "Istilah ini kami bakukan menggunakan bahasa Indonesia. Mudah-mudahan ini memberikan kesepahaman," kata Khodori.
Primary adjustment adalah penyesuaian yang dilakukan ketika ada perbedaan antara harga yang ditetapkan oleh wajib pajak dan hasil pengujian oleh DJP. Secondary adjustment dan corresponding adjustment timbul setelah terjadinya primary adjustment. (sap