Aset yang disita Satgas BLBI. (foto: DJKN Kemenkeu, Sekretariat Kabinet)
Â
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keppres 30/2023 yang mengatur perpanjangan masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga 31 Desember 2024.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan perpanjangan masa tugas satgas dilaksanakan untuk mengoptimalkan penanganan dan pemulihan hak tagih negara maupun aset properti. Menurutnya, perpanjangan masa tugas juga mempertimbangkan masih terdapatnya potensi pengembalian hak negara dari obligor/debitur yang memerlukan penanganan komprehensif.
"Selain itu, kolaborasi antarinstansi yang tergabung dalam Satgas BLBI telah terbangun dan terbukti mampu membentuk proses bisnis yang efektif untuk mendukung penyelesaian aset BLBI dengan kompleksitas permasalahan," katanya, dikutip pada Selasa (2/1/2024).
Rionald mengatakan Satgas BLBI hingga 2023 telah berhasil mencatatkan perolehan aset dan PNBP penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan jumlah aset seluas 43,54 juta meter persegi atau dengan estimasi nilai Rp35,196 triliun. Dengan memperhitungkan target Satgas BLBI senilai Rp110,45 triliun, perolehan tersebut setara 31,87%.
Perolehan aset dan PNBP ini di antaranya berupa penyetoran PNBP dari obligor/debitur ke kas negara, penyitaan dan penguasaan fisik aset, serta penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga/BUMN/pemda.
Menurutnya, Satgas BLBI secara intensif akan terus melakukan penagihan kepada debitur/obligor. Selain itu, satgas juga melakukan pemblokiran/penyitaan/penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur/obligor.
"Demikian juga terkait dengan aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan untuk pemulihan hak negara," ujarnya.
Satgas BLBI dibentuk melalui penerbitan Keppres 6/2021 pada 6 April 2021 dengan masa tugas sampai dengan 31 Desember 2023. Keppres 30/2023 pun diterbitkan sebagai perubahan atas Keppres 6/2023 s.t.d.d Keppres 16/2023.
Keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada 29 Desember 2023. (sap)