Ilustrasi.
PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) kembali menerbitkan panduan administratif atau agreed administrative guidance atas Pilar 2: Global Anti-Base Erosion (GloBE).
Kali ini, agreed administrative guidance turut memuat panduan mengenai penerapan transitional CbCR safe harbour; dan mekanisme pengalokasian pajak yang timbul akibat rezim blended CFC ketika beberapa yurisdiksi tempat perusahaan multinasional beroperasi memenuhi syarat safe harbour.
"OECD Inclusive Framework akan terus merilis agreed administrative guidance guna mengklarifikasi berbagai pertanyaan terkait GloBE. Jika diperlukan, agreed administrative guidance juga bertujuan untuk mengatasi aggressive tax planning yang berpotensi memperlemah penerapan GloBE," tulis OECD dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (20/12/2023).
Selanjutnya, agreed administrative guidance yang dirilis kali ini juga memuat penjelasan terkait definisi pendapatan yang digunakan untuk menentukan perusahaan multinasional tercakup dalam GloBE atau tidak; serta masa transisi terkait dengan pelaporan GloBE information return (GIR).
Agreed administrative guidance edisi Desember 2024 ini akan dimasukkan ke dalam revisi terhadap commentary atas GloBE. Revisi tersebut nantinya akan menggantikan commentary yang sudah dirilis pada Maret 2022. Hingga hari ini Inclusive Framework tercatat sudah menerbitkan 3 agreed administrative guidance, yakni pada Februari 2023, Juli 2023, dan Desember 2023.
Agreed administrative guidance akan terus diterbitkan guna memastikan konsistensi dari interpretasi dan administrasi dari ketentuan GloBE oleh seluruh yurisdiksi.
"Agreed administrative guidance akan memainkan peran penting dalam meningkatkan kepastian GloBE denga cara memperjelas penafsiran dan memberikan panduan kepada otoritas pajak tentang cara menerapkan ketentuan GloBE," tulis OECD.
Untuk diketahui, Pilar 2 akan menjadi dasar bagi yurisdiksi-yurisdiksi yang tergabung dalam Inclusive Framework untuk menerapkan tarif pajak efektif minimum sebesar 15% terhadap perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta per tahun.
Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi berhak mengenakan top-up tax. Pengenaan top-up tax oleh yurisdiksi tempat UPE berlokasi dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (sap)