Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berhasil melakukan pencairan piutang pajak sejumlah Rp14,07 triliun sepanjang 2022 melalui serangkaian tindakan penagihan, mulai dari pemberian surat teguran hingga penjualan barang sitaan pajak.
Tindakan penagihan tersebut meliputi teguran atau peringatan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, penyitaan, penyanderaan, serta menjual barang yang telah disita.
“Segala upaya penagihan tersebut bertujuan agar penanggung pajak melunasi utang pajak serta biaya penagihan pajak,” sebut DJP dalam Laporan Tahunan DJP 2022, dikutip pada Rabu (6/12/2023).
Dalam laporan tahunan 2022 tersebut, DJP memerinci pencairan piutang pajak dari tiap-tiap tindakan penagihan. Untuk tindakan pemberian surat teguran, piutang pajak yang telah dicairkan mencapai Rp5,59 triliun. Dari surat paksa, piutang pajak yang dicairkan senilai Rp5,21 triliun.
Kemudian, pencairan piutang pajak dari surat perintah melakukan penyitaan (SPMP) sejumlah Rp1,78 triliun, pemblokiran rekening Rp954,23 miliar, penjualan barang sitaan pajak Rp293,50 miliar, dan pencegahan penanggung pajak ke luar negeri Rp228,57 miliar.
Dalam mewujudkan penagihan yang tepat sasaran dan berkualitas, DJP juga melakukan sejumlah upaya. Pertama, meningkatkan kualitas dan efektivitas tindakan penagihan yang tepat sasaran melalui penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pencairan (DSPC).
Kemudian, persiapan tindakan penagihan yang meliputi perencanaan kegiatan penagihan selama tahun 2022, pembuatan profil serta penelusuran aset Penanggung Pajak dengan mengoptimalkan data dan informasi yang tersedia pada Sistem Informasi DJP.
Selanjutnya, pelaksanaan tindakan pendukung penagihan lainnya seperti pemblokiran akses ke sistem administrasi badan hukum dan kepabeanan bagi penanggung pajak.
Kedua, meningkatkan kualitas pelaksanaan dan pengawasan penagihan yang komprehensif melalui sinergi dan kolaborasi tindakan penagihan dengan pihak internal dan eksternal serta pengawasan atas pelaksanaan implementasi DSPC dan capaian kinerja penagihan.
Ketiga, meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya pendukung serta tertib administrasi di bidang penagihan. (rig)