PENGADILAN PAJAK

Setelah e-Tax Court, Pengadilan Pajak Bakal Kembangkan e-PK

Muhamad Wildan
Jumat, 1 Desember 2023 | 13.00 WIB
Setelah e-Tax Court, Pengadilan Pajak Bakal Kembangkan e-PK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak akan mengembangkan aplikasi e-PK guna mendukung penyampaian permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Pajak secara elektronik.

Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pengembangan TIK Sekretariat Pengadilan Pajak Sasvia Julia mengatakan permohonon  peninjauan kembali elektronik ini baru akan dikembangkan setelah sistem e-tax court berjalan sempurna.

"Memang akan ada e-PK, tetapi kami ke depankan e-tax court terlebih dahulu karena e-PK baru bisa jalan kalau e-tax court berjalan dengan sempurna," katanya dalam e-Tax Court Day, dikutip pada Jumat (1/12/2023).

Tak hanya menunggu penyempurnaan e-tax court, lanjut Sasvia, pengembangan dan implementasi e-PK juga menunggu kebijakan di Mahkamah Agung (MA).

"Mahkamah Agung juga sudah mau e-PK. Namun kalau Mahkamah Agung, semua dokumennya harus berbentuk elektronik," tuturnya.

Sebagai informasi, penggunaan e-tax court untuk keperluan administrasi sengketa dan persidangan di Pengadilan Pajak diatur berdasarkan PER-1/PP/2023. Aplikasi e-tax court resmi diluncurkan dan bisa digunakan sejak 31 Juli 2023.

Sebelum mengajukan permohonan banding melalui e-tax court, wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu melakukan registrasi terlebih dahulu sehingga dapat tercatat sebagai pemohon terdaftar.

Terkait dengan PK atas putusan Pengadilan Pajak, permohonan PK harus diajukan secara langsung kepada MA melalui Pengadilan Pajak dengan cara diantar secara langsung. Hal ini termuat dalam Pasal 3 ayat (1) Perma 7/2018.

Berkas permohonan PK disampaikan kepada panitera muda perkara TUN MA dalam kondisi telah dijilid dalam urutan yang ditentukan dalam bundel A dan B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Perma 7/2018.

Panitera muda perkara TUN MA sekalu penerima berkas permohonan PK akan mencatat dalam buku register. Bila dinyatakan belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan ke Pengadilan Pajak untuk dilengkapi.

Dalam hal berkas perkara dinyatakan lengkap maka berkas tersebut akan diajukan kepada ketua MA untuk ditetapkan majelis hakim agung yang akan memeriksa perkara PK pajak tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.