Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP)Â bakal mengoptimalkan pengawasan pembayaran masa (PPM) dan pengawasan kepatuhan material (PKM) untuk mencapai target penerimaan pajak pada 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan pemerintah melalui Perpres 75/2023 menaikkan target penerimaan pajak sebesar 5,82%. Menurutnya, DJP akan berupaya mencapai target yang ditetapkan, termasuk mengoptimalkan PPM dan PKM.
"DJP akan berupaya mengamankan target penerimaan pajak tahun 2023 tersebut, salah satunya dengan optimalisasi PKM dan PPM," katanya, Selasa (21/11/2023).
Dwi mengatakan PPM terkait dengan mekanisme pengawasan tahun berjalan. PPM menjadi kegiatan pengawasan terhadap wajib pajak atas perilaku pelaporan dan pembayaran masa yang dikaitkan dengan aktivitas ekonomi pada tahun pajak berjalan.
Sementara itu, PKM merupakan pengujian kepatuhan melalui penelitian yang komprehensif. Dalam hal ini, DJP melaksanakan rangkaian kegiatan pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak atas pelaporan dan pembayaran sebagai tindak lanjut analisis data dalam rangka kegiatan pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang berkaitan dengan tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.
Dia menjelaskan pemerintah melalui Perpres 75/2023 menaikkan target penerimaan pajak sebesar 5,82%, dari Rp1.718 triliun menjadi Rp1.818 triliun. Menurutnya, kenaikan target pajak tersebut ditetapkan dengan memperhatikan pertumbuhan penerimaan pajak secara bulanan yang realisasinya positif.
Realisasi pajak hingga kuartal III/2023 2023 tercatat senilai Rp1.387,78 triliun atau setara 80,78% dari target awal senilai Rp1.718 triliun. Adapun terhadap target dalam Perpres 75/2023 senilai Rp1.818 triliun, realisasi ini setara 76,33%.
Di sisi lain, Dwi menyebut kenaikan target pajak juga mempertimbangkan dinamika kegiatan perekonomian nasional.
"Beberapa faktor yang dapat mengubah target penerimaan pajak adalah perubahan pada kuantitas objek pajak dan perkembangan kegiatan penggalian potensi pajak," ujarnya. (sap)