Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Menyusul keanggotaan penuh Indonesia dalam Financial Action Task Force (FATF), pemerintah mulai menyusun langkah mitigasi risiko dan penyusunan program kerja Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) terkait dengan perdagangan aset kripto.
Program mitigasi APU-PPT atas perdagangan kripto tersebut disusun oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Aset kripto sendiri secara resmi boleh diperdagangkan di Indonesia asal memenuhi aspek legalitas.
"Sebagai tindak lanjut, Bappebti wajib melakukan pencegahan dan menyusun program kerja APU-PPT terkait perdagangan aset kripto," tulis Bappebti dalam siaran pers, dikutip pada Kamis (16/11/2023).
Selama ini Bappebti telah menjadi bagian dari pemerintah dalam memenuhi standar keanggotaan FATF. Bappebti juga ikut aktif dalam proses Mutual Evaluation Review (MER) sejak 2016 hingga pemenuhan Action Plan pada 2023.
Setelah merampungkan perundingan di Paris pada Oktober 2023, Indonesia akhirnya resmi menjadi anggota penuh ke-40 FATF.
FATF merupakan organisasi internasional yang berfokus pada upaya global dalam pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Pemerintah menekankan keanggotaan FATF ini penting untuk meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan sekaligus keyakinan dan kepercayaan terhadap iklim investasi di Tanah Air.
Melalui pernyataan resmi, FATF menyebutkan bahwa dipilihnya Indonesia menjadi anggota penuh dengan mempertimbangkan komitmen politik yang kuat dari Indonesia untuk meningkatkan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa keanggotaan Indonesia di FATF merupakan bentuk pengakuan dunia terhadap regulasi dan implementasi rezim anti pencucian uang di Indonesia.
Keanggotaan penuh pada FATF memiliki arti penting mengingat lembaga yang bermarkas di Paris ini berperan menetapkan standar global dari rezim anti pencucian uang. (sap)