Sejumlah karyawan berjalan usai bekerja di Jakarta, Senin (24/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 yang merevisi PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan terdapat beberapa perubahan ketentuan terkait dengan pengupahan dalam PP 51/2023. Melalui aturan baru ini, ia memastikan upah minimum akan kembali naik pada tahun depan.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," katanya, dikutip pada Minggu (12/11/2023).
Ida menuturkan kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan formula upah minimum pada PP 51/2023 yang mencakup 3 variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Indeks tertentu ini ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya ialah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Dengan ketiga variabel tersebut, ia menilai kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodasi secara seimbang. Hal ini juga akan membuat upah minimum yang ditetapkan lebih memberikan kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha.
Melalui perubahan pada PP 51/2023, Ida menyebut akan ada penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah mengenai penetapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," ujar Ida.
Ida menambahkan perubahan ketentuan pengupahan dalam PP 51/2023 akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.
Oleh karena itu, penerbitan PP ini juga diharapkan mampu mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.
Menurutnya, penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja karena pekerja akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya.
Selain kepastian kenaikan upah minimum, ketentuan dalam PP 51/2023 juga akan mendorong daya beli masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri. Di sisi lain, revisi PP Pengupahan juga untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
"Dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP 51/2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," imbuh Ida.
PP 51/2023 diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 10 November 2023. Selanjutnya, Ida meminta gubernur, kepala dinas ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah menjalankan tugas sebagaimana amanat PP 51/2023 dan penetapan upah minimum provinsi (UMP) paling lambat 21 November 2023 dan untuk upah minimum kabupaten/kota pada 30 November. (rig)