Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mengingatkan wajib pajak orang pribadi UMKM yang terdaftar pada 2018 dan tahun-tahun pajak sebelumnya terkait dengan masa berlaku penggunaan tarif PPh final 0,5%.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan KPP sudah mulai bergerak untuk mengingatkan wajib pajak orang pribadi UMKM bahwa PPh final hanya bisa dimanfaatkan maksimal selama 7 tahun.
"Tahun 2025 memang akan berakhir dan wajib pajak sudah mulai kami ingatkan. Kalau waktunya sudah dekat akan kami email blast dan sosialisasi untuk mengingatkan," katanya, dikutip pada Jumat (27/10/2023).
Agar wajib pajak orang pribadi UMKM siap untuk menunaikan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan tarif umum mulai 2025, DJP akan memberikan materi terkait dengan pencatatan melalui program business development services (BDS).
"Kami ada BDS yang bertujuan meng-empower UMKM. Kami memberikan cara pencatatan, akses kredit, cara promosi. Ini adalah untuk mempersiapkan sehingga UMKM dapat terus bertumbuh dan berkembang," tuturnya.
Wajib pajak yang ingin tahu lebih lanjut mengenai tata cara menunaikan kewajiban perpajakan UMKM bisa menyampaikan pertanyaan melalui fitur baru yang disediakan oleh DJP, yaitu layanan WA-bot UMKM di 08115615008.
Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018 serta aturan penggantinya, yaitu PP 55/2022, skema PPh final UMKM dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi selama maksimal 7 tahun pajak.
Artinya, bagi wajib pajak orang pribadi yang terdaftar pada 2018 atau tahun-tahun sebelumnya, PPh final UMKM dapat dimanfaatkan maksimal hingga tahun pajak 2024. (rig)