KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bursa CPO Resmi Diluncurkan, Berjalan Efektif 23 Oktober 2023

Dian Kurniati
Jumat, 13 Oktober 2023 | 16.50 WIB
Bursa CPO Resmi Diluncurkan, Berjalan Efektif 23 Oktober 2023

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kanan). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi meluncurkan bursa minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk memperkuat perdagangan komoditas tersebut.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Indonesia merupakan produsen CPO terbesar di dunia, tetapi belum mempunyai acuan harga sendiri. Menurutnya, bursa CPO akan membentuk harga acuan CPO yang transparan, adil, akuntabel, dan real time.

"Kami berharap dengan adanya bursa ini nanti, barometer harga CPO dunia itu ada di kita. Wong kita nomor satu," katanya dalam peluncuran bursa CPO, Jumat (13/10/2023).

Zulkifli menuturkan peluncuran bursa menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola perdagangan CPO di Indonesia. Menurutnya, Indonesia berada pada peringkat teratas negara produsen CPO karena mencapai hampir 47 juta ton dengan ekspor senilai US$30 miliar.

Meski demikian, Indonesia selama ini masih menggunakan harga acuan CPO dari Malaysia dan Belanda.

Dia menyebut bursa CPO harus dikawal bersama sehingga mampu melayani masyarakat secara tepercaya, kredibel, dan independen. Bursa CPO juga diharapkan dapat menciptakan ekosistem perdagangan CPO yang lebih baik.

"Terbentuknya bursa CPO harus mendorong penguatan perdagangan CPO dan mendukung Indonesia menjadi market influencer di pasar global," ujar Zulkifli.

Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko memaparkan saat ini sudah ada 18 pelaku usaha CPO yang siap bergabung dalam bursa CPO. Bursa CPO akan berjalan secara efektif pada 23 Oktober 2023.

Dia menjelaskan bursa CPO penting dibentuk demi tercipta harga acuan CPO yang transparan. UU 32/1997 s.t.d.d UU 10/2011 pun mengamanatkan pemerintah mewujudkan harga referensi komoditas melalui bursa berjangka komoditas.

Bappebti lantas menerbitkan Peraturan Bappebti 7/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Fisik CPO di Bursa Berjangka. Bappebti juga telah menerbitkan persetujuan bursa CPO kepada PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) pada 9 Oktober lalu.

Menurut Didid, partisipasi pengusaha dalam bursa CPO masih bersifat sukarela. Namun, ia meyakini seluruh pelaku usaha akan bersedia berpartisipasi.

"Hal ini karena perdagangan di bursa akan menempatkan penjual dan pembeli pada level playing field yang sama, memiliki kekuatan tawar yang sama karena bursa mempertemukan many sellers dengan many buyers," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.