KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Smart Village di IKN, Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal Ini

Muhamad Wildan
Selasa, 10 Oktober 2023 | 17.30 WIB
Bangun Smart Village di IKN, Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal Ini

Ilustrasi. Suasana pembangunan Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023). Presiden Joko Widodo menyebut progres pembangunan IKN sudah mencapai sekitar 40 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempersiapkan tata cara pemanfaatan insentif super tax deduction di IKN dalam rangka mempercepat pengembangan smart village di IKN.

Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe mengatakan super tax deduction menjadi salah satu upaya mengakselerasi investasi non-APBN di IKN. Nanti, fasilitas tersebut diberikan kepada perusahaan yang ingin berkontribusi di bidang pembangunan kawasan pendidikan.

"Pemerintah ingin mengembangkan IKN sebagai pusat inovasi dengan memanfaatkan berbagai fasilitas penanaman modal kepada pelaku usaha," katanya, dikutip pada Selasa (10/10/2023).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023, pemerintah menyediakan super tax deduction kepada wajib pajak yang menggelar kegiatan pendidikan atau pelatihan di IKN untuk kegiatan praktik kerja, magang, dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu.

Fasilitas yang diberikan berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal sebesar 250% dari total biaya pendidikan dan pelatihan.

Sementara itu, wajib pajak yang melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) di IKN berhak mendapatkan super tax deduction berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal sebesar 350% dari total biaya litbang.

Rencananya, kedua fasilitas super tax deduction tersebut akan diberikan pemerintah sampai dengan 2035. Untuk memanfaatkan super tax deduction ini, wajib pajak harus mengajukan permohonan melalui online single submission (OSS).

Ketentuan lebih lanjut seperti subjek, bentuk fasilitas, kriteria untuk memperoleh fasilitas, bentuk pembelajaran, bentuk kegiatan litbang, biaya yang bisa diklaim untuk pemanfaatan insentif, dan aspek teknis lainnya akan dimuat dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pun mengatakan Otorita IKN perlu memperhatikan status pemakai dan menyiapkan aturan yang terkait anggaran serta barang.

"Otorita IKN bukan hanya pengguna, tetapi pengelola. Artinya, [Otorita IKN] memiliki dan mengelola Oleh karena itu, mereka perlu memiliki seluruh aturan yang komplet sebagai pengelola," ujar Suahasil. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.