Petani mengolah buah kelapa untuk dijadikan kopra di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa (3/10/2023). Sulawesi Tengah merupakan salah satu daerah penghasil kelapa baik yang diolah menjadi kopra mau dalam bentuk buah yang dipasarkan hingga keluar daerah. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/YU
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan tengah menyiapkan peraturan menteri perdagangan (permendag) tentang pasar lelang komoditas (PLK). Pengembangan PLK dinilai penting untuk menyediakan instrumen perdagangan berjangka komoditas yang mampu mengangkat keunggulan daerah.Â
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menjelaskan salah satu indikator yang memengaruhi pengembangan dan pemanfaatan PLK adalah penguatan tataran regulasi. Karenanya, permendag perlu dimatangkan.Â
"Instrumen PLK sangat dibutuhkan untuk mendapatkan harga yang adil dan transparan bagi petani, nelayan, peternak, dan masyarakat kecil. Serta, menumbuhkan industri di dalam negeri," kata Didid dalam keterangannya, dikutip pada Senin (9/10/2023).Â
Pengembangan pasar lelang komoditas sudah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) 75/2022 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan PLK. Permendag sebagai aturan teknis dari Perpres 75/2022 akan mengatur Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) dan substansi teknis implementasi PLK.Â
Didid mengungkapkan komoditas Indonesia sampai saat ini belum menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Alasannya, harga komoditas belum berpihak pada nelayan, petani, hingga petambak yang merupakan penghasil komoditas. Oleh karena itu, Bappebti perlu seimbang dalam mengatur petani, nelayan, peternak, masyarakat, serta pelaku industri.Â
"Kami berusaha mempercepat penyusunan Rancangan Permendag PLK. Namun, upaya ini perlu dukungan aktif dari pemerintah pusat dan daerah dalam mengatur ekosistem PLK dan sistem resi gudang (RSG)," kata Didid.Â
Beberapa isu strategis sebagai substansi dari Rancangan Permendag tentang PLK, antara lain jenis PLK, pengaturan mekanisme pembinaan/pengembangan PLK, kelembagaan, pembagian kewenangan pembinaan/pengembangan antara pusat dan daerah, hingga potensi perdagangan komoditas.
Selain itu, Rancangan Permendag PLK juga mengatur tentang pasar lelang spot dan forward yang melibatkan banyak penjual dan pembeli. Nantinya, penyelenggara lelang komoditas harus mendapatkan izin dari Bappebti dan pengawasan PLK juga menjadi perhatian dalam rancangan aturan tersebut. (sap)