Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 96/2023 tak hanya mengatur tentang impor barang kiriman, tetapi juga mengatur tentang ekspor barang kiriman. Secara umum, ekspor barang kiriman diperinci pada Bab IV PMK 96/2023.
Merujuk pada Pasal 43 ayat (1) PMK 96/2023, ekspor barang kiriman diselenggarakan melalui penyampaian consignment note (CN) oleh penyelenggara pos kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean ekspor.
"CN yang disampaikan ... merupakan pemberitahuan pabean ekspor dan diberikan nomor dan tanggal pendaftaran," bunyi Pasal 43 ayat (6) PMK 96/2023, dikutip pada Jumat (6/10/2023).
Ekspor barang kiriman dapat dilakukan jika barang memiliki berat kotor tidak lebih dari 30 kilogram; diekspor oleh eksportir yang bukan merupakan barang usaha; dan/atau barang kiriman yang diekspor adalah barang impor yang diberitahukan dengan CN yang akan diekspor kembali.
CN yang dimaksud harus memuat beberapa elemen data antara lain nomor dan tanggal identitas barang kiriman, nama sarana pengangkut, nomor voyage/flight, negara tujuan, daerah asal barang kiriman, berat kotor.
Kemudian, biaya pengangkutan, asuransi (jika ada), harga barang dalam penyerahan FOB, cara penyerahan barang, mata uang, bea keluar yang harus dibayar (jika ada), uraian jumlah dan jenis barang, dan pos tarif.
Lalu, nomor dan tanggal invoice; jenis, nomor, dan tanggal perizinan (jika ada); nama dan alamat pengirim barang; nomor telepon pengirim barang (jika ada); NPWP pengirim barang atau identitas lain seperti NIK atau nomor paspor.
Selanjutnya, nama dan alamat penerima/pembeli; nama dan nomor identitas PPMSE dalam hal barang dikirim dari transaksi PPMSE; dan kantor pabean pemuatan ekspor barang kiriman.
Lebih lanjut, jika barang yang diekspor memiliki berat kotor di atas 30 kilogram maka penyelenggara pos atau eksportir harus menyampaikan pemberitahuan ekspor barang.
Ketentuan itu juga berlaku untuk barang yang diekspor oleh eksportir yang merupakan perusahaan penerima fasilitas tempat penimbunan berikat; diekspor oleh eksportir yang merupakan perusahaan penerima fasilitas pembebasan atau pengembalian; dan/atau barang impor yang diberitahukan dengan PIB/PIBK untuk diekspor kembali.
PMK 96/2023 telah diundangkan pada 18 September 2023 dan berlaku dalam waktu 60 hari setelah tanggal tersebut. Dengan berlakunya PMK 96/2023, PMK 199/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan ekspor barang kiriman sebagaimana termuat dalam Bab IV PMK 96/2023 diberlakukan paling lambat setahun terhitung sejak berlakunya PMK 96/2023. (rig)