PMK 68/2025

Tarif Bea Keluar Kakao dipangkas, Kemenkeu Pede Penerimaan Tak Anjlok

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 21 November 2025 | 11.30 WIB
Tarif Bea Keluar Kakao dipangkas, Kemenkeu Pede Penerimaan Tak Anjlok
<p>Ilustrasi. Warga menjemur biji kakao di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Kamis (7/8/2025). ANTARA FOTO/Arnas Padda/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeklaim penurunan tarif bea keluar komoditas kakao tidak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan negara.

Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan tarif bea keluar kakao dipangkas karena kini pemerintah juga mengenakan pungutan ekspor atas komoditas tersebut. Dengan demikian, kontribusi komoditas kakao kini juga tercatat dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Telah disepakati bersama Menko Perekonomian dan K/L terkait, tarif bea keluar kakao ini kita turunkan, tapi PNBP-nya dalam bentuk pungutan ekspor jadi ada. Dengan demikian, penerimaan negaranya tidak turun," ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Jumat (21/11/2025).

Melalui PMK 68/2025, pemerintah telah merombak ketentuan bea masuk atas sejumlah komoditas. Pada kakao, tarif bea keluarnya dipangkas sebesar 50%.

Tarif bea keluar atas biji kakao dengan harga di atas US$2.000 hingga US$2.750 per ton ditetapkan turun dari 5% menjadi 2,5%, sedangkan tarif bea keluar atas biji kakao yang diekspor dengan harga di atas US$2.750 hingga US$3.500 per ton diturunkan dari 10% menjadi 5%.

Sementara itu, tarif bea keluar atas ekspor biji kakao seharga lebih dari US$3.5000 per ton diturunkan dari 15% menjadi tinggal 7,5%.

Tidak hanya itu, PMK 68/2025 juga mengatur getah pinus kini dikenakan bea keluar dengan tarif 25%, serta menambah 2 produk kelapa sawit yang dikenai bea keluar.

Di sisi lain, PMK 69/2025 terbit untuk mengatur tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor biji kakao. Pungutan ini dikenakan atas jasa layanan yang diberikan oleh BLU Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), dan dikelola sebagai PNBP.

Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor biji kakao tercantum dalam Lampiran huruf C PMK 69/2025.

Febrio menjelaskan keputusan untuk menurunkan tarif bea keluar biji kakao telah mempertimbangkan berbagai aspek, terutama untuk mendorong hilirisasi dan meningkatkan produktivitas tanaman kakao.

Menurutnya, pemerintah ingin mendorong agar kakao tidak hanya diekspor dalam bentuk mentah saja. Selain itu, uang dari pungutan ekspor kakao nantinya langsung digunakan untuk melakukan peremajaan tanaman (replanting) guna meningkatkan produktivitas kakao.

"Pungutan ekspor langsung digunakan untuk replanting, untuk meningkatkan produktivitas, tujuannya nanti untuk pertahankan competitiveness kakao Indonesia," kata Febrio. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.