Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Skor Indeks Efektivitas Pemerintah (IEP) tercatat naik, dari 64,76 pada 2022 menjadi 66,04 pada tahun ini. Dengan skor ini, Indonesia berada di peringkat 73 dari 214 negara.Â
Deputi V Kepala Staf Kepresiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menilai perbaikan performa IEP menunjukkan reformasi birokrasi di Indonesia sudah di jalur yang tepat.Â
"Dengan capaian ini, tidak boleh ada langkah mundur, jangan sampai setback," kata Jaleswari di gedung Bina Graha, dikutip pada Kamis (5/10/2023).Â
Seperti diketahui, Indeks Efektivitas Pemerintah menilai kinerja dan efekfivitas pemerintahan negara di seluruh dunia. Indeks ini mengukur parameter efektivitas. Di antaranya kualitas layanan publik, derajat independensi birokrasi terhadap intervensi politik, kualitas formulasi kebijakan, dan kredibilitas pemerintah.Â
Kendati ada peningkatan kinerja, Jaleswari juga melihat perbaikan IEP sekaligus menjadi menjadi warning pemerintah untuk terus berbenah.Â
Menurutnya, berbagai kebijakan strategis di bidang reformasi birokrasi dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dijalankan secara berkelanjutan, masif, dan serentak di semua level pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Selama ini, Jaleswari menambahkan, berbagai kebijakan terkait dengan reformasi birokrasi yang sudah dijalankan telah membawa hasil, khususnya pada penyederhanaan proses bisnis dan digitalisasi pelayanan.Â
Contoh reformasi birokrasi yang sudah berjalan adalah kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan penyederhanaan perizinan melalui Online Single Submission (OSS).Â
"Dengan OSS proses perizinan berusaha semakin mudah, cepat, dan gratis. Dan sampai saat ini OSS sudah menerbitkan lebih dari 4 juta NIB (Nomor Induk Berusaha)," katanya.Â
Contoh lain, sambung Jaleswari, yakni kebijakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang berdampak pada penurunan port stay dari 3 hari menjadi 1 hari.Â
"Juga terjadi penurunan tingkat kemahalan setelah ada digitalisasi pengadaan barang jasa pemeritah," imbuhnya.
Jaleswari juga menyinggung soal Undang-Undang (UU) ASN yang baru saja disahkan oleh DPR. Dia berpendapat, UU ASN merupakan jangkar penerapan sistem merit. Keberadaan UU tersebut akan memperkuat pengawasan sistem merit dan mencegah jual beli jabatan di dalam birokrasi. (sap)