LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Redaksi DDTCNews
Selasa, 26 September 2023 | 16.39 WIB
Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Layanan WA-bot UMKM.

JAKARTA, DDTCNews – Selain meluncurkan chatbot pajak, Ditjen Pajak (DJP) mulai menyediakan layanan WA-bot UMKM.

Peluncuran juga dilakukan bertepatan dengan acara Sarasehan dan Update Reformasi Pajak Tahun 2023 bertajuk Sambung Masa, Rasa, dan Cinta, DJP Masa Kini, DJP Masa Depan, Senin (25/9/2023). WA-bot UMKM merupakan layanan informasi pajak khusus UMKM yang disediakan melalui Whatsapp.

“Tampilan yang familier, respons jawaban yang cepat, merupakan fitur unggulan layanan ini,” demikian penjelasan singkat DJP saat peluncuran WA-bot UMKM tersebut.

Mengutip handbook yang disampaikan DJP, layanan WA-bot UMKM dapat digunakan melalui nomor seluler 08115615008. Layanan dilakukan secara otomatis tanpa melalui agen. Layanan tersedia selama 24 jam dan 7 hari sepekan.

Pada menu utama, terdapat 7 informasi pilihan yang banyak diakses oleh pengguna layanan selama ini. Pertama, penjelasan mengenai peran pajak. Kedua, penjelasan mengenai UMKM dalam perpajakan.

Ketiga, frequently asked questions (FAQ) umum perpajakan di Indonesia. Keempat, informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi. Kelima, informasi perusahaan perorangan dan badan usaha. Keenam, informasi perubahan data. Ketujuh, informasi mengenai pajak penghasilan.

Otoritas mengatakan tidak ada limitasi waktu penggunaan layanan WA-bot UMKM.. Artinya, pengguna langsung menggunakan layanan melalui Whatsapp. Pengayaan materi akan terus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan wajib pajak.

“Layanan pemberian informasi mengenai perpajakan UMKM, seluruh pertanyaan dibalas secara otomatis sesuai tree yang tersedia,” demikian bunyi deskripsi singkat dalam WA-bot UMKM.

Untuk informasi lebih lanjut atau informasi lain yang belum terdapat pada layanan WA-bot UMKM, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak melalui live chat pada pajak.go.id, telepon 1500200 atau mention Twitter @kring_pajak.

“Anda dapat pula menerima informasi lebih lanjut secara langsung di KPP terdekat,” imbuh DJP. (kaw)

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.