DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB
DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Tampilan awal layanan chatbot pajak pada laman www.pajak.go.id.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) resmi meluncurkan layanan chatbot pajak. Dengan layanan ini, otoritas berupaya memberikan kemudahan kepada wajib pajak.

Peluncuran dilakukan bertepatan dengan acara Sarasehan dan Update Reformasi Pajak Tahun 2023 bertajuk Sambung Masa, Rasa, dan Cinta, DJP Masa Kini, DJP Masa Depan, Senin (25/9/2023). Chatbot pajak merupakan virtual assistant berbasis kecerdasan buatan.

“Kini telah hadir virtual assistant DJP berbasis kecerdasan buatan yang dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id bernama Fisko dan Fiska. Fisko dan Fiska menyajikan informasi perpajakan 24 jam dalam seminggu,” demikian penjelasan DJP saat peluncuran chatbot pajak tersebut.

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Mengutip handbook yang disampaikan DJP, layanan chatbot pajak sangat mudah digunakan. Respons yang diberikan sangat cepat. Pada menu utama, terdapat 8 informasi pilihan yang banyak diakses oleh pengguna layanan selama ini.

Informasi itu adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), electronic filing identification number (EFIN), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pengusaha kena pajak (PKP), aplikasi perpajakan, informasi wajib pajak nonefektif, pemadanan NIK-NPWP, serta resume perpajakan profesi tertentu.

“Saat ini telah tersedia 1.155 tema dan akan terus ditambahkan,” imbuh DJP.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Otoritas mengatakan tidak ada limitasi waktu penggunaan layanan chatbot pajak. Artinya, pengguna langsung bisa mengakses situs web DJP kapan saja. Pengayaan materi akan terus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan wajib pajak.

“Dengan natural language processing, virtual assistant DJP mampu mengenali berbagai cara bertanya dan memberikan jawaban valid secara otomatis,” imbuh DJP.

Wajib pajak juga tetap dapat terhubung dengan petugas live chat dengan mengetik 1500200 pada kolom chat pada jam kerja. Hal ini dapat dimanfaatkan wajib pajak yang ingin mendapatkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang lebih kompleks. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak