Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 80/2023 menegaskan bahwa surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) dapat diterbitkan lebih dari 1 kali.
Bila terdapat data baru yang menunjukkan pajak yang lebih bayar ternyata lebih besar, Ditjen Pajak (DJP) dapat menerbitkan SKPLB lagi.
"SKPLB…masih dapat diterbitkan lagi apabila terdapat data baru dan/atau data yang semula belum terungkap dan ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan," bunyi Pasal 10 ayat (2) PMK 80/2023, dikutip pada Minggu (10/9/2023).
Secara umum, SKPLB bakal diterbitkan oleh DJP untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak berdasarkan hasil penelitian atau hasil pemeriksaan.
Pertama, SKPLB diterbitkan berdasarkan hasil penelitian atas kebenaran pembayaran pajak atas permohonan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) UU KUP.
Kedua, SKPLB diterbitkan berdasarkan hasil penelitian atas permintaan pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian BKP di dalam daerah pabean oleh turis asing yang tidak dikonsumsi di daerah pabean (Pasal 17E UU KUP).
Ketiga, SKPLB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas SPT dengan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang (Pasal 17 ayat (1) UU KUP).
Keempat, SKPLB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Pasal 17B UU KUP yang menunjukkan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang.
PMK 80/2023 telah diundangkan pada 24 Agustus 2023 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)