PMK 65/2010

Catat! Ini yang Membuat Pengembalian BKP Dianggap Tak Terjadi

Redaksi DDTCNews
Jumat, 25 Agustus 2023 | 17.00 WIB
Catat! Ini yang Membuat Pengembalian BKP Dianggap Tak Terjadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembeli berkewajiban membuat dan menyampaikan nota retur kepada pengusaha kena pajak (PKP) penjual sebagaimana diatur dalam PMK 65/2010 agar pengembalian barang kena pajak (BKP) dianggap terjadi. 

Namun, ada 3 kondisi yang bisa membuat pengembalian BKP dianggap tidak terjadi. Apa saja?

"[Pertama], nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan [yang semestinya tercantum] sebagaimana dimaksud pada ayat (2)," bunyi Pasal 4 ayat (8) PMK 65/2010, dikutip pada Jumat (25/8/2023). 

Keterangan yang harus tercantum dalam nota retur, yakni nomor urut nota retur; nomor, kode seri, dan tanggal faktur pajak dari barang kena pajak yang dikembalikan; nama, alamat, dan NPWP pembeli; serta nama, alamat, dan NPWP pengusaha kena pajak penjual. 

Selanjutnya, perlu tercantum juga jenis barang; jumlah harga jual barang kena pajak yang dikembalikan; PPN atas barang kena pajak yang dikembalikan, atau PPN dan PPnBM atas barang kena pajak yang tergolong mewah yang dikembalikan; tanggap pembuatan nota retur; serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.

Kedua, kondisi yang bisa membuat pengembalian BKP dianggap tidak terjadi adalah nota retur tidak dibuat pada saat barang kena pajak tersebut dikembalikan sesuai dengan ketentuan. 

Ketiga, nota retur tidak disampaikan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (7), yaitu apabila pembeli bukan PKP maka nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 3, dan lembar ke-3 harus disampaikan ke KPP tempat pembeli terdaftar.

Selain nota retur, pengembalian BKP juga dianggap tidak terjadi dalam hal BKP yang dikembalikan diganti dengan BKP yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya.

Jika nota retur telah dibuat, PPN atas BKP yang dikembalikan pembeli dapat mengurangi pajak keluaran dari PKP penjual dan mengurangi pajak masukan dari PKP pembeli jika pajak masukan atas BKP yang dikembalikan telah dikreditkan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.