Ilustrasi.
Â
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai melakukan penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) terhadap impor barang karpet dan tekstil penutup lantai lainnya pada 18 Agustus 2023.
Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko mengatakan otoritas menerima permohonan dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) sebagai pemohon pada 15 Agustus 2023. Permohonan ini API sampaikan untuk mewakili PT Universal Carpet And Rugs, PT Classic Prima Carpet Industries, dan PT Anugrah Esa Mulia.
"Dari bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang disampaikan oleh pemohon, KPPI menemukan fakta bahwa masih terjadi kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon serta belum optimalnya penyesuaian struktural yang dilakukan," katanya, dikutip pada Selasa (22/8/2023).
Mardjoko mengatakan impor barang karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang diselidiki KPPI masuk ke dalam pos tarif Bab 57 dengan 64 nomor kode HS sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
Dia menjelaskan kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang memburuk selama periode 2020-2022. Ancaman kerugian serius tersebut antara lain menurunnya laba, volume produksi, volume penjualan domestik, kapasitas terpakai, berkurangnya jumlah tenaga kerja, dan meningkatnya persediaan.
Selain itu, pangsa pasar pemohon di pasar domestik juga mengalami penurunan dan pemohon masih membutuhkan tambahan waktu pengenaan tindakan pengamanan perdagangan untuk menyelesaikan program penyesuaian strukturalnya secara optimal.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), selama periode 2020-2022 terjadi peningkatan tren jumlah impor karpet dan tekstil penutup lantai lainnya, baik secara absolut maupun secara relatif masing-masing sebesar 22,6% dan 22,68%. Pada 2022, jumlah impor meningkat sebesar 170,85% dibandingkan dengan 2021.
Negara utama asal impor karpet dan tekstil penutup lantai lainnya ini berasal dari Vietnam dengan pangsa impor sebesar 40,3%, diikuti dengan Turki 29,48%, Malaysia 9,96%, Jepang 7,23%, China 6,26%, serta Thailand 3,17%.
Mardjoko menyebut KPPI mengundang semua pihak yang memiliki kepentingan (interested parties) untuk mendaftarkan diri ke KPPI secara tertulis selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal dimulainya (inisiasi) penyelidikan perpanjangan atau pada 1 September 2023.
Melalui PMK 10/2021, pemerintah telah mengatur pengenaan BMTP terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya mulai 17 Februari 2021. Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun, dengan tarif BMTP senilai Rp85.679/meter persegi pada tahun pertama, Rp81.763/meter persegi pada tahun kedua, dan Rp78.027/meter persegi pada tahun ketiga. (sap)