SEWINDU DDTCNEWS
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Buat Bukti Potong Pajak atas Hadiah Undian? Bisa Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews
Selasa, 15 Agustus 2023 | 16.24 WIB
Salah Buat Bukti Potong Pajak atas Hadiah Undian? Bisa Lakukan Ini

Ilustrasi e-bupot unifikasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Penyelenggara perlu melakukan pembetulan jika terjadi kesalahan dalam pembuatan bukti potong PPh final Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian.

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan penyelenggara hadiah undian dapat melakukan perubahan atau edit pada bukti potong yang telah direkam. Langkah ini bisa ditempuh selama belum dilakukan pelaporan bukti potong tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh unifikasi.

“Dengan cara mengakses menu pajak penghasilan → sub menu PPh Pasal 4 Ayat (2), 15, 22, 23  → daftar Bp Ps 4(2), 15, 22, 23 → pilih periode → tekan tombol aksi edit pada bukti potong yang ingin dilakukan perubahan,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (15/8/2023).

Jika bukti potong yang salah tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh unifikasi maka penyelenggara dapat melakukan pembetulan pada menu yang sama. Namun, pembetulan bukti potong tidak dapat mengubah nomor, masa pajak, dan identitas pihak yang dipotong.

Apabila bagian yang ingin diganti adalah identitas pihak yang dipotong tetapi bukti potong telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh unifikasi, penyelenggara hadiah undian dapat melakukan pembatalan dan penambahan.

“[Pembatalan atau penambahan itu dilakukan] dengan merekam bukti potong baru pada masa pajak yang sama,” tulis DJP.

Atas perubahan dan pembetulan yang telah dilakukan, selanjutnya, penyelenggara melakukan pelaporan SPT Masa PPh unifikasi. Perubahan atau pembetulan tidak dapat dilakukan apabila atas masa pajak tersebut telah dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka oleh DJP.

Seperti diketahui, penyelenggara wajib memotong PPh bersifat final sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) UU PPh atas penghasilan berupa hadiah undian. Adapun tarif PPh final sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah undian.

Adapun pengertian nilai bruto hadiah undian adalah nilai uang atau nilai pasar bila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura seperti mobil. Pemotongan PPh tersebut wajib dilakukan sebelum hadiah undian diserahkan kepada yang berhak.

“Pemotongan dilakukan dengan menerbitkan bukti potong dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh unfikasi sesuai masa saat terutangnya,” imbuh DJP. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.