ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-SPT Masa PPN 1107 PUT Versi Web Tersedia di DJP Online

Redaksi DDTCNews
Jumat, 11 Agustus 2023 | 11.12 WIB
Aplikasi e-SPT Masa PPN 1107 PUT Versi Web Tersedia di DJP Online

Aplikasi e-SPT Masa PPN 1107 PUT versi web di DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sudah menyediakan aplikasi e-SPT Masa PPN 1107 PUT versi web.

Aplikasi e-SPT Masa PPN 1107 PUT versi web tersebut sudah tersedia pada fitur Pengisian SPT Secara Elektronik. Fitur tersebut ada dalam menu Lapor pada DJP Online. Berdasarkan pada pengamatan DDTCNews, aplikasi ini dapat digunakan untuk pelaporan mulai masa pajak Oktober tahun pajak 2022.

“SPT Masa PPN 1107 PUT … dibuat dengan menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi tahun 2022 yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (2) PER-14/PJ/2022, dikutip pada Jumat (11/8/2023). 

Seperti diketahui, dirjen pajak telah merilis PER-14/PJ/2022 yang memuat ketentuan SPT Masa PPN bagi pemungut selain instansi pemerintah dan untuk pihak lain. Beleid ini berlaku mulai masa pajak Oktober 2022. PER-147/PJ/2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari perdirjen tersebut, otoritas meluncurkan e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022. Semua pemungut PPN selain instansi pemerintah yang baru ditunjuk dan pemungut PPN pihak lain wajib menggunakan e-SPT yang baru itu untuk SPT Masa PPN 1107 PUT sejak masa pajak Oktober 2022.

Namun, masih ada pemungut PPN yang diperbolehkan memakai aplikasi e-SPT sebelumnya atau aplikasi existing. Pemungut itu adalah pemungut PPN selain instansi pemerintah yang sebelum berlakunya perdirjen baru telah menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi sebelumnya.

Pemungut itu tetap dapat menggunakan aplikasi existing dan diberikan pilihan untuk beralih ke aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022. Jika memilih beralih ke aplikasi baru, pemungut PPN tidak dapat kembali menggunakan aplikasi existing.

Sebaliknya, jika memilih memakai aplikasi existing, pemungut PPN selain instansi pemerintah masih dapat menyampaikan SPT Masa PPN secara langsung ke KPP/KP2KP, melalui pos dengan bukti penerimaan surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti penerimaan surat. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.