Penyitaan terhadap aset milik wajib pajak oleh KPP Pratama Natar.
JAKARTA, DDTCNews - KPP Pratama Natar, Lampung menyita aset milik 2 wajib pajak berupa tanah/ruko serta kendaraan roda empat Mitsubishi Triton.Â
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penagihan aktif oleh kantor pajak kepada wajib pajak. Hingga waktu yang ditentukan, wajib pajak tidak kunjung memenuhi kewajibannya untuk melunasi utangnya.Â
"Penagihan aktif dilakukan karena tunggakan pajak telah melewati batas waktu pelunasan setelah penyampaian surat paksa yang kedua kepada wajib pajak," kata Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Natar Alivo Pradana dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (26/7/2023).Â
Alivo menambahkan, masing-masing objek sitaan, yakni tanah/ruko dan kendaraan, bernilai Rp1,5 miliar dan Rp250 juta.Â
Langkah penyitaan ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak lain dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan juga sebagai upaya penegakan hukum yang adil bagi penunggak pajak.
Untuk diketahui, penyitaan aset dilakukan berdasarkan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Pada undang-undang tersebut, diatur bahwa penyitaan aset milik penanggung pajak dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam setelah surat paksa diberitahukan dan penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakannya.
Bila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak dan biaya penagihannya, aset milik penanggung pajak akan dilelang. Bila aset yang dimaksud berupa rekening, saldo akan dipindahbukukan guna melunasi tunggakan pajak. (sap)