Informasi yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) melalui Twitter.
JAKARTA, DDTCNews - Pelayanan pendaftaran wajib pajak secara daring melalui e-registration ditutup sementara waktu.
Dalam sebuah pengumuman singkat yang disampaikan melalui Twitter, Ditjen Pajak (DJP) tengah melakukan pemeliharaan sistem informasi. Hal ini berdampak pada pelayanan pendaftaran wajib pajak melalui e-registration.
“Berkenaan dengan sedang dilaksanakannya pemeliharaan sistem informasi DJP, saat ini pelayanan pendaftaran wajib pajak secara daring melalui e-reg ditutup sementara waktu sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut,” tulis DJP dalam pengumuman tersebut, Senin (17/7/2023).
Seperti diketahui, e-registration merupakan aplikasi bagian dari sistem informasi perpajakan di lingkungan DJP. Sistem ini berbasis perangkat keras dan lunak yang terhubung dengan perangkat komunikasi data dan digunakan untuk mengelola proses pendaftaran wajib pajak.
Layanan e-registration ini tersedia pada laman ereg.pajak.go.id. E-registration menjadi sarana pendaftaran wajib pajak dan/atau pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Selain itu, layanan e-Registration juga dapat dimanfaatkan untuk keperluan perubahan data wajib pajak dan/atau PKP, pemindahan wajib pajak, penghapusan NPWP, dan pencabutan pengukuhan PKP melalui internet yang terhubung langsung secara online dengan DJP.
Untuk mengetahui status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), wajib pajak juga bisa mengakses situs web e-registration. Simak ‘Cek NPWP? Lewat e-Reg Pajak, Tinggal Masukkan Data NIK dan KK’. DJP menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami wajib pajak.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” kata DJP dalam pengumuman tersebut. (kaw)