Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meresmikan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Emirat Arab (Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement/Indonesia-UAE CEPA).
Dalam Perpres 43/2023, disebutkan bahwa kegiatan perdagangan merupakan salah satu penggerak perekonomian nasional untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam hal ini, Indonesia dan Uni Emirat Arab menandatangani Indonesia-UAE CEPA pada 1 Juli 2022 di Abu Dhabi.
"Untuk melaksanakan Indonesia-UAE CEPA, perlu mengesahkan Indonesia-UAE CEPA," bunyi salah satu pertimbangan Perpres 43/2023, dikutip pada Senin (17/7/2023).
Perundingan I-UAE CEPA sudah lama mendapatkan dukungan penuh dari pimpinan kedua negara. Dalam beberapa kesempatan, Presiden Jokowi menyampaikan harapan sehingga proses perundingan I-UAE CEPA segera rampung dan dapat diterapkan.
Pengesahan Indonesia-UAE CEPA diharapkan mampu meningkatkan kerja sama ekonomi di antara kedua negara. Pada 2022, nilai perdagangan kedua negara mencapai US$5,1 miliar, meningkat 25% dari tahun sebelumnya.
Pada 2022, ekspor Indonesia ke UAE tercatat mencapai US$2,3 miliar. Komoditas ekspor utama Indonesia ke UAE antara lain perhiasan, minyak kelapa sawit, kendaraan bermotor, kain tenun, dan peralatan untuk televisi.
Di sisi lain, impor Indonesia dari UAE mencapai US$2,8 miliar. Komoditas impor utama Indonesia dari UAE di antaranya gas bumi, minyak bumi, emas, aluminium tidak ditempa dan sulfur.
Tambahan informasi, Perpres 43/2023 tentang pengesahan Indonesia-UAE CEPA berlaku sejak ditetapkan pada 12 Juli 2023. (rig)