Produk sabu-sabu yang diamankan. (foto: DJBC)
BANDA ACEH, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh bersama Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 57 kg. Produk tersebut diselundupkan dari Malaysia menuju Indonesia melalui Aceh, Selasa (4/7/2023).
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari mengatakan ada 3 orang tersangka yang diamankan, berinisial AH, WD, dan MN. Mereka dibekuk di Perairan Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.
"Sabu-sabu diselundupkan melalui jalur laut dari Malaysia menuju Perairan Aceh menggunakan kapal nelayan," jelas Leni.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kapal patrol Bea Cukai (BC 15021) melakukan pengejaran terhadap kapal nelayan yang sudah menjadi target operasi.
Penggagalan penyelundupan narkoba ini disebut menyelamatkan sebanyak 285.000 jiwa generasi muda Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika dengan asumsi 1 gram sabu-sabu dapat digunakan oleh 5 orang per hari.
"Sinergi yang dilakukan secara kontinyu dan masif antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum (APH) lainnya merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika," kata Leni.
DJBC dengan perannya sebagai community protector memiliki tanggung jawab untuk mengambil peran aktif dalam penegakan hukum.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut penindakan terhadap peredaran narkoba akan berdampak pada penyelamatan manusia dari penyalahgunaan obat terlarang tersebut. Di sisi lain, penindakan tersebut juga dapat menghemat anggaran negara untuk rehabilitasi penyalahgunaan atau pecandu narkotika.
Dia menilai DJBC harus meningkatkan kewaspadaan karena Indonesia menjadi destinasi pengiriman berbagai benda-benda yang berbahaya, termasuk psikotropika dan ganja. (sap)