Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja dikecualikan dari objek penghasilan (PPh).
Pada Pasal 4 PMK 66/2023, diatur natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu dikecualikan dari objek PPh. Pada lampiran huruf A, kemudian diperinci natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu tersebut termasuk fasilitas tempat tinggal.
"Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal (dimanfaatkan bersama-sama) antara lain mes, asrama, pondokan, atau barak," bunyi salah satu poin pada lampiran A PMK 66/2023, dikutip pada Kamis (6/7/2023).
Fasilitas tempat tinggal yang bersifat komunal dapat dikecualikan dari objek PPh dengan batasan diterima atau diperoleh pegawai.
Selain itu, pengecualian dari objek PPh juga diberikan terhadap fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual). Bentuk fasilitas tempat tinggal ini antara lain apartemen atau rumah tapak.
Batasan agar fasilitas ini dikecualikan dari objek PPh yakni diterima atau diperoleh pegawai; serta secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan.
Contoh penilaian atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura berupa fasilitas tempat tinggal juga ada dalam lampiran huruf J PMK 66/2023. Pada contoh kasus yang disajikan, PT JC memberikan fasilitas apartemen kepada Nyonya JX selaku pegawainya pada September 2023.
Apartemen tersebut disewa PT JC dari pihak ketiga secara bulanan. Pada September 2023, biaya-biaya terkait fasilitas apartemen tersebut yang dikeluarkan PT JC terdiri atas biaya sewa apartemen Rp50 juta, biaya pemeliharaan lingkungan Rp15 juta, serta biaya utilitas (tagihan listrik, air, dan internet) Rp10 juta sehingga totalnya Rp75 juta.
Dengan dikecualikannya fasilitas tempat tinggal berbentuk apartemen dari objek PPh sepanjang nilai keseluruhannya tidak lebih dari Rp2 juta, maka penghasilan natura berupa apartemen yang diterima Nyonya JX pada September 2023 menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 senilai Rp73 juta. Angka ini diperoleh dari Rp75 juta dikurangi Rp2 juta.
Pengenaan pajak atas natura dan kenikmatan mulai diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Natura adalah imbalan atau penggantian dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima, sedangkan kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan tertentu.
PMK 66/2023 resmi diundangkan pada 27 Juni 2023 dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2023. (sap)