SERBA-SERBI PAJAK DAN POLITIK

KPU Susun Aturan Teknis Pendaftaran Bakal Calon Presiden

Redaksi DDTCNews
Senin, 03 Juli 2023 | 16.03 WIB
KPU Susun Aturan Teknis Pendaftaran Bakal Calon Presiden

Ilustrasi. Petugas mengenakan kostum maskot pemilu saat Kirab Pemilu di Kota Kediri, Jawa Timur, Sabtu (24/6/2023). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan aturan teknis terkait dengan pendaftaran bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) pemilu 2024.

Seperti diketahui, sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024, pencalonan presiden dan wakil presiden jatuh pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023. Simak pula ‘Seputar Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024’.

“Salah satu aturan teknis yang perlu disiapkan adalah terkait syarat kesehatan rohani dan jasmani serta kesesuaian visi, misi, dan program dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang diatur dalam undang-undang (UU),” tulis KPU dalam laman resminya, dikutip pada Senin (3/7/2023).

Terkait dengan proses penyusunan aturan teknis tersebut, KPU telah menggelar focus group discussion (FGD) pada Selasa (27/6/2023). FGD membahas syarat kesehatan rohani dan jasmani serta kesesuaian visi, misi, dan program dengan RPJMN pada pemilihan presiden dan wakil presiden pada 2024.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan FGD tersebut merupakan agenda penting untuk membahas persoalan-persoalan krusial terkait dengan proses pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden nanti.

Menurutnya, dinamika dan perubahan aturan teknis terbuka,seiring dengan perkembangan pemilu. Oleh karena itu KPU pun harus dinamis. Kemudian, membuat pengaturan dalam aturan teknis.

“Artinya momen ini atau kegiatan ini penting karena kita akan membahas persoalan-persoalan yang sangat krusial, yang nanti akan menentukan apakah bacalon yang diusung parpol atau gabungan parpol sudah memenuhi standar ataupun ketentuan di dalam UU Pemilu,” kata Idham.

Idham berpendapat partai politik atau gabungan partai politik nantinya perlu juga memahami bahwa syarat kesehatan dan visi-misi ini sangat menentukan. Apabila syarat tidak terpenuhi maka bakal pasangan calon bisa masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS).

Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling mengatakan KPU tidak bisa menyiapkan sendiri regulasi terkait dengan pencalonan presiden dan wakil presiden. Hal ini dikarenakan ada keterkaitan berupa regulasi dengan kementerian/lembaga lain.

Sebagai informasi, sektor perpajakan juga masuk dalam RPJMN. Misalnya, dalam RPJMN 2020-2024, rasio perpajakan ditargetkan mencapai 10,7%-12,3% terhadap produk domestik bruto (PDB) 2024. Pemerintah berkomitmen menjaga APBN sehat dan tetap memberi stimulus terhadap perekonomian.

Target itu, masih dalam RPJMN, diikuti dengan rencana dari sisi administrasi dan kebijakan. Terlebih, berdasarkan pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) audited untuk tahun anggaran 2017—2021, pos penerimaan perpajakan mengambil porsi rata-rata hingga 78%. Simak ‘Program Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu’. (kaw)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.