PURBALINGGA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga bekerja sama dengan Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Banjarnegara menyelenggarakan Diseminasi Aspek Perpajakan Partai Politik pada 20 Januari 2026.
Kepala Bakesbangpol Banjarnegara Izak Danial Aloys menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya acara ini. Menurutnya, masih banyak teman-teman yang belum mengetahui aspek perpajakan yang melekat di partai politik (parpol).
“Terima kasih kepada Kepala KP2KP Banjarnegara dan penyuluh KPP Purbalingga. Saat ini, masih banyak teman-teman dari parpol yang belum mengetahui tata cara perpajakan seperti apa,” katanya dikutip dari situs DJP, Senin (9/2/2026).
Dalam kegiatan tersebut, materi mengenai aspek perpajakan partai politik disampaikan oleh penyuluh pajak, Eka Nofianti. Dia menekankan pelaksanaan kewajiban perpajakan parpol dilakukan sebagai satu kesatuan antara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
“DPP perlu memberikan kewenangan (role) bagi penanggung jawab Tempat Kegiatan Usaha (TKU) melalui Coretax DJP. Sedangkan tanggung jawab DPC sebagai pemegang NITKU hanya sampai pada penerbitan bukti potong dan id billing deposit saja,” jelasnya.
Berbeda halnya jika DPC memiliki NPWP sendiri maka seluruh kewajiban perpajakan dilakukan sendiri oleh DPC sebagai pemegang NPWP. Berdasarkan catatan Eka, sebagian parpol di Kabupaten Banjarnegara ternyata memiliki NPWP sendiri
“Jika kondisinya seperti itu, kewajiban untuk membuat bukti potong, membayar pajak, melaporkan SPT Masa, hingga melaporkan SPT Tahunan ada pada DPC sendiri,” tuturnya.
Eka juga menerangkan parpol bukan merupakan pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Kewajiban memotong dan melaporkan hanya ada untuk jenis pajak PPh Pasal 21 (atas pembayaran gaji atau upah), PPh Pasal 23 (atas jasa dan sewa peralatan), serta PPh Final Pasal 4 ayat (2) (atas sewa tanah dan atau bangunan). (rig)
